Dishub DKI Jakarta Tegaskan Tarif Parkir Maksimal Kendaraan Masih Sebatas usulan

- Jumat, 25 Juni 2021 | 23:25 WIB
Pengendara mobil menyerahkan karcis parkir ke petugas di lapangan IRTI Monas, Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (23/6/2021). (photo/ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/ilustrasi)
Pengendara mobil menyerahkan karcis parkir ke petugas di lapangan IRTI Monas, Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (23/6/2021). (photo/ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/ilustrasi)

Pihak Dinas Perhubungan DKI Jakarta menegaskan informasi angka tarif parkir maksimal yang beredar di masyarakat, yakni senilai Rp60.000 per jam untuk mobil dan Rp18.000 per jam untuk motor masih sebatas usulan.

"Penyesuaian angka tarif tertentu yang beredar di masyarakat masih merupakan usulan batas atas untuk revisi Pergub 31/2017, khususnya tarif Onstreet yg berada dalam radius koridor Angkutan Umum Massal," kata Kepala Unit Pengelola Perparkiran (UPP) Dishub DKI Jakarta Adji Kusambarto di Jakarta, Jumat (25/6) dikutip dari ANTARA.

Adji menuturkan usulan penyesuaian tarif parkir batas atas masih pembahasan dan pendalaman lebih lanjut dengan pemangku kepentingan lain mengingat kondisi pandemi COVID-19.

Baca juga: Tanam Mangga Termahal di Dunia, Pasangan Ini Pekerjakan Penjaga untuk Melindungi Kebun

Adji menyatakan usulan tersebut dibahas pada "Focus Group Discussion" (FGD) Regulasi Tarif Layanan Parkir dan Biaya Parkir yang dihadiri perwakilan BPTJ, Dirlantas Polda Metro Jaya, SKPD/UKPD Pemprov DKI Jakarta, pakar/akademisi, pengamat transportasi, serta Asosiasi Parkir dan Penyelenggara Usaha Parkir, yang disiarkan secara langsung pada 16 Juni 2021 lalu.

Dalam FGD tersebut, dijelaskan konsep usulan revisi Pergub Nomor 31/2017 yang mengatur Tarif Layanan Parkir di lokasi parkir milik Pemerintah Daerah dan Pergub Nomor 120/2012 yang mengatur Biaya Parkir pada lokasi parkir swasta sebagai amanat pelaksanaan Ingub Nomor 66/2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.

"Dalam pembahasannya, terdapat tarif batas atas dan bawah yang mengacu pada kajian dengan analisis ability to pay (ATP) dan willingness to pay (WTP), di mana pada lokasi parkir yang bersinggungan dengan radius koridor angkutan umum massal akan memiliki tarif parkir lebih tinggi dibandingkan non koridor angkutan umum massal," ujar Adji.

Lebih lanjut, turut dibahas pula usulan terkait pengenaan tarif tertinggi yang diperuntukkan bagi kendaraan belum/tidak lulus uji emisi dan belum daftar ulang pajak kendaraan.

Adji menegaskan bahwa rencana penaikan tarif parkir ini juga dilandasi untuk pengembangan dan pengendalian pencemaran udara di Ibu Kota.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X