Heboh Warga Tangerang Mengaku Dipukuli Tapi Malah Dipidana, Berujung Direspons Kejagung

- Jumat, 3 Desember 2021 | 19:36 WIB
Ilustrasi pemukulan. (Pexels/Karolina Grabowska)
Ilustrasi pemukulan. (Pexels/Karolina Grabowska)

Seorang warga Tangerang berinisial WW disebut-sebut dipidana atas dugaan kasus tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan yang padahal, WW sendiri mengklaim justru dirinya lah yang menjadi korban penganiayaan. Menyikapi hal ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal melakukan evaluasi terkait kasus ini.

"Ya (akan dievaluasi) jika hasil eksaminasi dan Jampidum ada kesalahan, ditindaklanjuti Jamwas," kata Jaksa Agung Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Amir Yanto kepada wartawan, Jumat (3/12/2021).

Kasus itu sendiri bermula dari kuasa Hukum WW, Arifin Umaternate yang menyebut kasus ini terjadi pada 22 Oktober 2020 sekitar pukul 15.00 WIB di Boulevard Gading, Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang yang lalu. Kala itu, kliennya didatangi oleh seseorang wanita berinisial L dan suaminya AO.

"L dan AO menunjukkan sikap yang kasar yakni marah dan menyerang dan melakukan kekerasan dengan cara melempar WW dengan gembok hingga mengenai badan WW serta mencakar tangannya," kata Arifin dalam keterangan tertulisnya sebelumnya.

Arifin mengklaim tindakan itu menimbulkan bekas luka hingga kliennya sempat mengalami gangguan pendengaran. Usut punya usut, Arifin menyebut kasus ini didasari tudingan perselingkuhan.

"WW dituduh telah berselingkuh dengan L, padahal W menyatakan tidak pernah melakukan hal itu, bahkan menurut WW dia sudah lebih dari empat tahun tidak bertemu dengan L," beber Arifin.

BACA JUGA: Lapar, Murid Ini Pukul Guru yang Menunda Waktu Istirahat Makan Siang

Pada akhirnya, kasus ini berlanjut hingga saling membuat laporan polisi. Sayangnya, Arifin menyebut laporan yang dibuat oleh L dan AO berjalan mulus hingga berhasil menjerat kliennya.

"Laporan balik dari L ni ternyata berjalan mulus dan mengakibatkan WW ditahan di Rutan hingga perkara dibawa ke persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang Selatan," kata Arifin.

Lebih jauh Arifin menyebut laporan polisi ini juga menjerat anak dari kliennya. Kini, kliennya terancam hukuman penjara di atas lima tahun 

"WW dan anaknya terancam hukuman pidana berdasarkan pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan, atau pasal 170 KUHP  dengan ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan," pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X