UU HPP Diprediksi Tambah Penerimaan Negara Rp121 Triliun pada 2022

- Selasa, 30 November 2021 | 14:27 WIB
(ANTARA/Citro Atmoko)
(ANTARA/Citro Atmoko)

Penerapan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pada 2022 diprediksi menambah pendapatan negara hingga Rp121 triliun. Chief Economist Mandiri Sekuritas Leo Putera Rinaldy mengatakan, hal ini dapat membantu menurunkan defisit anggaran tahun depan.

"Kalau UU HPP ini diterapkan mulai tahun depan, kita menghitung ada potensi additional revenue kurang lebih Rp90 triliun hingga Rp121 triliun untuk 2022. Jadi sekitar 0,5 sampai 0,7 persen dari GDP," kata Chief Economist Mandiri Sekuritas Leo Putera Rinaldy dalam sebuah diskusi virtual yang dipantau di Jakarta, Selasa (30/11/2021).

Menurutnya, potensi penambahan pendapatan UU HPP ini dapat membantu penerimaan negara, juga membantu menurunkan defisit anggaran pada 2022. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022, penerimaan negara ditarget mencapai Rp1.846,1 triliun. Namun jumlah tersebut belum memperhitungkan dampak berlakunya UU HPP.

"Yang menariknya potential additional revenue dengan adanya UU HPP ini belum dimasukkan dalam APBN 2022. Jadi menurut kita, ini bisa menjadi additional buffer buat pemerintah, misalnya untuk menurunkan budget deficit. Dan kalau kita hitung, dengan penerapan UU HPP, akselerasi untuk GDP bisa di atas 9 persen," ujar Leo.

Pemerintah akan melakukan berbagai upaya agar target penerimaan negara, khususnya perpajakan, pada 2022 tercapai sejalan dengan agenda reformasi perpajakan yang sedang berlangsung.

Adapun penerimaan negara yang ditargetkan sebesar Rp1.846,1 triliun pada 2022, terdiri dari penerimaan perpajakan Rp1.510 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp335,6 triliun dan hibah Rp0,56 triliun.

Sedangkan dari sisi belanja negara, pemerintah menganggarkan belanja negara Rp2.714,2 triliun pada 2022, yang terdiri dari Rp1.944,5 triliun belanja pemerintah pusat dan Rp769,6 triliun belanja transfer keuangan daerah dan dana desa (TKDD).

Artikel Menarik Lainnya :

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X