MK Nyatakan UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Harus Diperbaiki dalam 2 Tahun

- Kamis, 25 November 2021 | 19:15 WIB
Massa dari buruh dan mahasiswa melakukan aksi menolak RUU Cipta Kerja di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/7/2020). (INDOZONE/Arya Manggala)
Massa dari buruh dan mahasiswa melakukan aksi menolak RUU Cipta Kerja di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/7/2020). (INDOZONE/Arya Manggala)

Mahkamah Konstitusi (MK) memandang pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional dengan Undang-Undang Dasar tahun 1945. Maka dari itu, MK memerintahkan agar UU Cipta Kerja diperbaiki dan pemerintah dilarang mengeluarkan kebijakan strategis terkait UU tersebut.

Hal tersebut usai hakim Mahkamah Konstitusi membacakan sidang putusan terkait gugatan UU Cipta Kerja, Kamis (25/11/2021).

"Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan,"  kata Ketua MK Anwar Usman.

Anwar melanjutkan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan dalam putusan ini yakni dua tahun.

Kemudian dalam putusan tersebut MK juga meminta kepada pembentuk UU Cipta Kerja dalam hal ini DPR dan Pemerintah agar dapat melakukan perbaikan selama dua tahun usai putusan dibacakan.

"Menyatakan apabila dalam tenggang waktu dua tahun pembentuk Undang-Undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja maka undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali," beber Anwar.

Kemudian dengan adanya putusan MK ini melarang pemerintah mengeluarkan kebijakan yang bersifat strategis terkait UU Cipta Kerja ini. Larangan ini berlaku selama UU Cipta Kerja harus dilalukan perbaikan karena inkonstitusional.

Sementara dalam pertimbangan Hakim Konstitusi Suhartoyo UU Cipta Kerja cacat formil. Hal tersebut karena proses pembentukan UU Cipta Kerja tak melibatkan partisipasi publik yang maksimal, yang merupakan salah satu syarat pembentukan UU.

"Menimbang bahwa seluruh pertimbangan hukum di atas oleh karena terhadap tata cara pembentukan UU 11 tahun 2020 tidak didasarkan pada cara dan metode yang pasti, baku, dan standar serta sistematika pembentukan UU," jelas Suhartoyo.

BACA JUGA: Anies Siapkan Aturan Tambahan Saat Libur Nataru, Apakah Ada Penyekatan?

MK berpandangan terjadi perubahan penulisan terhadap subtansi terkait persetujuan bersama DPR dan presiden. Kemudian bertentangan dengan asas-asas peraturan perundang-undangan

"Maka berpendapat proses pembentukan UU 11 tahun 2020 adalah tidak memiliki ketentuan berdasarkan UUD 1945 sehingga harus dinyatakan cacat formil," tandasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X