Begini Kronologi Penganiayaan Wanita Oleh Driver GrabCar Versi Polisi

- Selasa, 28 Desember 2021 | 17:24 WIB
Konferensi pers Polres Jakbar kasus driver GrabCar aniaya wanita viral. (Dok Humas Polres Jakbar)
Konferensi pers Polres Jakbar kasus driver GrabCar aniaya wanita viral. (Dok Humas Polres Jakbar)

Pihak kepolisian membeberkan kronologi lengkap terkait kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh eks driver GrabCar terhadap penumpangnya karena permasalahan muntah. Polisi membeberkan mulai dari awal mula kasus ini hingga polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka.

1. Awal mula kasus dimulai saat korban memesan taksi online.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan menyebut insiden ini terjadi pada Kamis, 23 Desember 2021 sekitar pukul 02.00 WIB. Korban saat itu memesan taksi online dan kebetulan driver taksi online tersebut merupakan pelaku.

"Awalnya korban NT bersama kakaknya saksi JT pesan taksi online yang mana ke dua saksi berada disebuah kafe Jakarta Utara lalu datang mobil taksi online jenis Wuling yang dikendarai oleh GJ. Berdasarkan aplikasi, kedua saksi menuju rumahnya di daerah Tambora Jakarta Barat," kata Kombes Zulpan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (28/12/2021).

2. Korban mual hingga muntah saat menaiki mobil pelaku.

Zulpan menyebut ditengah perjalanan, korban mengalami mual dan hendak muntah. Korban pun muntah dengan posisi mobil masih berjalan.

"Saat diperjalanan korban NT merasa pusing-pusing karena habis minum-minuman keras dan hendak muntah dan meminta kendaraan berhenti, namun, saksi NT sudah tidak bisa menahan muntah lalu jendela dibuka dan saksi muntah diluar namun mengenai body mobil," beber Zulpan.

3. Keributan terjadi karena uang ganti rugi tidak sesuai.

Diperjalanan memasuki titik tujuan, terjadi perbincangan dan pelaku meminta uang ganti rugi sebesar Rp300 ribu namun, korban hanya memberikan Rp50 ribu. Keributan antar keduanya pun tidak terhindar.

Baca juga: Sopir GrabCar Polisikan Balik Wanita soal Sengkarut Muntah Berujung Penganiayaan

"Setelah hendak sampai di rumah saksi, kendaraan dihentikan GJ lalu kedua saksi dan GJ turun dari mobil dan melihat body mobil yang terkena muntah. Lalu korban NT memberikan uang sebesar Rp50 ribu dan diterima GJ namun, sedikit marah lalu terjadi ribut mulut," kata Zulpan.

4. Tak hanya cekcok mulut, aksi penganiayaan antar kedua pihak terjadi.

Kesal, GJ sempat memegang dagu korban dan ditangkis oleh korban. GJ pun memukul menampar korban dan menendang korban.

"Setelah itu ada warga yang melerai keributan tersebut dan saudara GJ meninggalkan lokasi kejadian dan saksi korban NT melaporkan kekantor Polisi Polsek Tambora Jakarta Barat," kata Zulpan.

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X