KPI Bentuk Tim Investigasi Internal Guna Tangani Kasus Perundungan Pegawai

- Jumat, 3 September 2021 | 09:54 WIB
Ilustrasi pria yang terkena perundungan. (Pixabay)
Ilustrasi pria yang terkena perundungan. (Pixabay)

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bentuk tim investigasi internal untuk melakukan pendalaman informasi terhadap kasus perundungan dan pelecehan seksual terhadap salah satu pegawai berinisial MSA.

Komisioner KPI Nuning Rodiyah menegaskan, KPI telah melakukan penanganan dugaan kasus tersebut dan tidak memberikan toleransi kepada pelaku pelecehan seksual.

"Kami telah membentuk tim investigasi di internal untuk melakukan proses klarifikasi dan pendalaman informasi terhadap pihak dalam surat yang ditulis oleh MSA," kata Nuning, dikutip dari Antara, Jumat (3/9).

Nuning menyebut pihaknya telah memanggil 7 dari 8 terlapor yang diduga menjadi pelaku perundungan dan pelecehan seksual. 7 terduga diketahui telah hadir di kantor KPI Pusat dan sedang dalam proses untuk menjadi bahan pertimbangan lembaga negara tersebut.

Tindakan tegas akan diberikan kepada 7 orang terlapor jika terbukti melakukan tindak kekerasan seperti yang dilaporkan.

"Kami dari seluruh pimpinan KPI sudah berkomitmen untuk memberikan tindakan tegas kepada pelaku kekerasan seksual dan perundungan," pungkas Nuning.

KPI diketahui telah memberikan pendampingan terhadap korban MSA untuk menyampaikan laporannya ke Polres Jakarta Pusat pada Rabu (1/9) malam. Selain advokasi dan pendampingan hukum, KPI memberikan pendampingan psikolog terhadap korban MSA.

Perlu diketahui,  kasus perundungan dan kekerasan seksual yang dialami MSA diketahui melalui pesan berantai yang disebar di sejumlah grup media pada Rabu (1/9) malam.

Dalam pesan berantai di aplikasi perpesanan, MSA diketahui bekerja sebagai pegawai KPI Pusat. Ia mengaku telah menjadi korban perundungan dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh tujuh pegawai di Kantor KPI Pusat selama periode 2011-2020.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X