3 Modus Mafia Tanah yang Bisa Merampas Hak Kamu, Berikut Cara Mencegahnya

- Rabu, 24 November 2021 | 11:02 WIB
Sertifikat Hak Milik (Istimewa)
Sertifikat Hak Milik (Istimewa)

Kasus mafia tanah di Tanah Air seolah tidak ada habisnya. Kejahatan yang dapat merampas hak kita atas kepemilikan tanah ini kerap saja terjadi dan seakan tidak ada solusinya.

Baru-baru ini, kasus mafia tanah kembali menjadi perbincangan publik setelah artis Nirina Zubir dan keluarganya menjadi korban mafia tanah.

Nirina bersaudara yang merupakan anak dari mantan diplomat Indonesia, Zubir Amin itu diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp17 miliar akibat ulah praktik mafia tanah yang dilakukan oleh asisten rumah tangga (ART) almarhumah sang ibu bernama Riri Khasmita.

Nilai tersebut berasal dari enam aset berupa surat tanah yang digelapkan oleh Riri Khasmita yang kini telah menjadi tersangka di Polda Metro Jaya. Keenam aset itu sudah berganti kepemilikan menjadi nama Riri Khasmita dan suaminya, Endrianto.

Nirina berharap aset senilai Rp17 miliar yang telah digelapkan itu bisa kembali balik kepada keluarga.

Nirina dan keluarga bukanlah yang pertama menjadi korban mafia tanah. Kasus mafia tanah di Tanah Air sendiri sudah berlangsung lama dan terjadi sejak dulu namun jarang terungkap di publik. Demikian kata Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi yang dilansir di Bisnis.com, 19 November 2021.

Taufiqulhadi tak memungkiri bahwa kasus mafia tanah hingga kini masih terjadi karena ada oknum internal Kementerian ATR/BPN yang terlibat dengan jaringan tersebut.

Bisa dibayangkan, hingga Oktober 2021, ada sebanyak 125 pegawai BPN yang telah diberikan sanksi oleh Kementerian ATR/BPN karena terlibat dalam praktik mafia tanah.

Korban mafia tanah bisa terjadi kepada siapa saja dengan berbagai modus yang dilakukan. Agar kamu tidak menjadi salah satu korbannya, berikut 3 modus mafia tanah yang kerap terjadi di masyarakat, dihimpun Indozone dari berbagai sumber, Rabu (24/11/2021).

1. Pura-pura jadi pembeli dan pinjam sertifikat

-
Sertifikat tanah (Rumah.com)

Salah satu modus mafia yang kerap terjadi di masyarakat adalah dengan berpura-pura menjadi pembeli tanah. Lalu, seseorang tersebut mencoba meminjam sertifikat tanah dengan alasan melakukan pengecekan ke BPN.

Sayangnya, saat seseorang tersebut sudah memperoleh sertifikat tanah dari pemilik, dia malah memalsukan sertifikat dan kemudian menjualnya tanpa sepengetahuan pemilik.

Dalam prosesnya, mafia tanah ini melibatkan oknum-oknum dari BPN itu sendiri untuk melakukan kecurangan merampas hak atas kepemilikan tanah.

2. Keterlibatan broker dan oknum notaris

-
Akta Notaris (nusakini.com)

Modus mafia tanah yang satu ini kerap terjadi di masyarakat. Dalam aksinya, pihak broker yang melakukan penjualan tanah memanfaatkan sertifikat tanah pemilik dengan memainkan harga jual tanah.

Biasanya, ketidakpahaman pemilik sertifikat dimanfaatkan oleh broker untuk menjual harga tanah di luar dari ketetapan Akta Jual Beli.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X