MUI Nonaktifkan Ahmad Zain Usai Diciduk Densus 88 Polri

- Rabu, 17 November 2021 | 16:59 WIB
Konferensi pers Polri-MUI soal penangkapan teroris anggota MUI di Mabes Polri, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Konferensi pers Polri-MUI soal penangkapan teroris anggota MUI di Mabes Polri, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menonaktifkan Ahmad Zain An Najah dari jabatan anggota Komisi Fatwa MUI. Hal ini merupakan buntut dari penangkapan Ahmad yang dilakukan oleh Densus 88 AT Polri.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Ketua MUI Cholil Nafis. Cholil membenarkan jika Zain sudah dinonaktifkan dari jabatan anggota Komisi Fatwa.

"MUI menonaktifkan yang bersangkutan sebagai pengurus di MUI," kata Cholil dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/11/2021).

Cholil menyebut penonaktifan Zain sebagai bentuk untuk memberikan ruang kepada Zain, dalam menghadapi kasusnya. Penonaktifan ini juga berlangsung hingga ada keputusan hukum yang jelas untuk Zain.

Baca juga: Tangkap Ustaz Farid Okbah-Ahmad Zain, Polri Tegaskan Tak Kriminalisasi

"Sampai ada kejelasan yang berkekuatan tetap," beber Cholil.

Seperti diketahui, Densus 88 AT Polri menangkap Ketum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Ustaz Ahmad Farid, anggota Komisi Fatwa MUI Pusat Ahmad Zain An Najah dan satu orang lainnya terkait kasus terorisnya. Ketiganya ditangkap pada Selasa, 16 November 2021 yang lalu.

Ketiganya disinyalir berkaitan dengan kelompol teroris Jamaah Islamiyah (JI). Ketiganya kini sudah berstatus sebagai tersangka.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X