Polri Sebut Teroris JI Punya 'Perisai' Lindungi Anggota Saat Tertangkap

- Rabu, 17 November 2021 | 20:14 WIB
Karo Penmas Div Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).
Karo Penmas Div Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Satu fakta baru terungkap di balik kasus jaringan terorisme Jamaah Islamiyah (JI). Ternyata, JI memiliki perisai yang bertugas untuk memberikan bantuan hukum untuk para anggotanya yang ditangkap oleh Densus 88 AT Polri.

Hal tersebut diungkapkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono. Rusdi menyebut tersangka berinisial AA merupakan sosok yang membuat perisai tersebut.

Baca Juga: MUI Dituduh Terorisme dan Didesak Bubar, Hilmi Firdausi Membela: Buktikan Secara Hukum

"Saudara AA sebagai pendiri Perisai," kata Rusdi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/11/2021).

Rusdi kemudian membongkar tujuan dari Perisai ini. Ternyata, Perisai dibentuk untuk melindungi atau memberi bantuan hukum terhadap para anggota JI yang diciduk oleh Polri.

"Perisai adalah suatu badan yang dibuat untuk melakukan perbantuan hukum terhadap kelompok teroris JI yang tertangkap oleh Densus 88 sekaligus memberikan bantuan kepada keluarga anggota-anggota kelompok JI yang tertangkap," beber Rusdi.

Seperti diketahui, Densus 88 AT Polri belakangan ini tengah 'menguliti' kelompok teroris JI. Sejumlah anggota yang memiliki peran cukup strategis di jaringan teroris ini juga sudah ditangkap oleh Polri.

Tak sampai disitu, Polri juga membongkar pendanaan dari jaringan ini. Saat ini, Densus masih terus mendalami jaringan teroris tersebut.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X