Sandiaga: PPKM Level 3 Tak Larang Aktivitas Usaha

- Selasa, 23 November 2021 | 08:02 WIB
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno (tengah) memberi makan burung merpati di Desa Wisata Religi Bubohu, Desa Bongo, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Sabtu (6/11/2021). (ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/aww).
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno (tengah) memberi makan burung merpati di Desa Wisata Religi Bubohu, Desa Bongo, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Sabtu (6/11/2021). (ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/aww).

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menyatakan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 saat perayaan Natal dan Tahun Baru (nataru) 2021-2022 tidak melarang operasional dan aktivitas usaha wisata.Sentra ekonomi kreatif juga dapat tetap menjalankan operasional dan aktivitas usahanya.

"Bukan melarang, tapi membatasi operasional dan aktivitas usaha, baik destinasi wisata maupun sentra ekonomi kreatif," kata Sandi dalam keterangan Press Brifieng, di Jakarta, Senin (22/11/2021.

Dia menjelaskan, pembatasan itu berlaku pada aspek waktu operasional maupun kapasitas pengunjung. Sandi juga menekankan, operasional dan aktivitas usaha yang tetap berjalan harus tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Penerapan PPKM Level 3 merupakan bagian dari upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang dilakukan pemerintah. Penerapan kebijakan ini dilandasi pengalaman melonjaknya kasus Covid-19 usai masa liburan akhir tahun pada 2020 lalu. 

Sebagai tindak lanjut atas penerapan PPKM ini yang diatur berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) telah menyusun draf surat edaran (SE). Dalam SE tersebut, akan diatur mengenai aktivitas jenis usaha dan tempat destinasi wisata pada saat perayaan nataru yang merujuk pada pengaturan waktu operasional, kapasitas pengunjung, dan penerapan prokes pada status PPKM Level 3 sebagaimana diatur dalam Inmendagri.

Aturan tersebut juga akan memuat larangan perayaan malam pergantian tahun baru pada tanggal 31 Desember 2021-1 Januari 2022, serta penerapan prokes dan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi.

Kebijakan penerapan PPKM Level 3 secara serempak di seluruh daerah ini disebut hanya bersifat sementara. Kebijakan ini dilakukan dalam upaya mengantisipasi lonjakan kasus dan potensi terjadinya gelombang ketiga COVID-19 .

“Kita tidak ingin mengulang masalah yang sama di mana libur nasional dan libur hari besar agama selalu menjadi pemicu terjadinya lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia,” kata Menparekraf.

Artikel Menarik Lainnya :

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X