Biadab! Ayah dan Anak Tega Perkosa Gadis Belia Berulang Kali

- Jumat, 7 Mei 2021 | 15:16 WIB
Ilustrasi pemerkosaan. (INDOZONE)
Ilustrasi pemerkosaan. (INDOZONE)

Pasangan ayah dan anak asal Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, sungguh biadab dan keterlaluan. Pasalnya, keduanya tega melakukan pemerkosaan kepada seorang gadis belia.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, mengatakan penetapan keduanya sebagai tersangka sudah sesuai dengan hasil gelar perkara di awal pekan ini.

"Jadi, dari serangkaian penyelidikan yang sudah kami laksanakan, alat bukti menguatkan indikasi keduanya sebagai tersangka," ujar Kadek Adi seperti dikutip Antara, Jumat (7/5/2021).

Menurut dia, alat bukti dalam perkara yang menetapkan keduanya sebagai tersangka, telah merujuk pada perbuatan pidana pencabulan terhadap anak di bawa umur.

Baca Juga: Polri Klaim Pos Penyekatan Jakarta ke Jawa Efektif: Terjadi Penurunan Kendaraan 53%

Kadek Adi menyatakan, M (56) bersama anak laki-lakinya, A (21), ditetapkan sebagai tersangka yang terancam Pasal 294 Ayat (1) KUHP tentang Pemerkosaan terhadap anak di bawah umur dan atau Pasal 287 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap anak kandung. 

Dengan usia korban yang masih di bawah umur, penyidik juga menerapkan Pasal 81 Perppu 1/2016 Juncto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak, kepada para tersangka. Kedua tersangka kini terancam pidana paling berat 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Gadis belia yang menjadi korban dalam kasus ini adalah anak dari tersangka M. Bersama putranya, M dilaporkan telah menyetubuhi korban dalam periode berulang.

Dari pemeriksaannya, Kadek Adi mengatakan kedua tersangka sudah mengakui perbuatannya. Untuk M, dia mengakui telah menyetubuhi anaknya lebih dari sekali dengan lokasi di rumah dan kios miliknya.

"Terakhir kali, dia mengaku melakukannya pada Minggu (18/4) pagi, di kios," tegasnya.

Hal serupa dilakukan tersangka A, kakak kandung korban itu mengaku telah menyetubuhi adiknya pada malam hari di bulan Februari 2021.

Kadek Adi mengungkapkan, penyidik sudah bekerja sama dengan Dinas Sosial Lombok Barat dalam upaya pemulihan psikologis korban.

"Jadi untuk pemulihan psikologis korban, sekarang sudah ada peksos (pekerja sosial) yang berikan pendampingan, mereka dari Dinsos Lombok Barat," pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X