Manajemen Sudah Bayar Denda, Polisi Sedang Dalami Unsur Pidana Konser Ilegal Cibis Park

- Kamis, 6 Mei 2021 | 17:04 WIB
Konser tanpa izin di masa pandemi (Istimewa)
Konser tanpa izin di masa pandemi (Istimewa)

Buntut kegiatan konser musik tanpa izin yang menimbulkan kerumunan dan tanpa protokol kesehatan yang digelar Cibis Park pada Sabtu (1/5/2021), pihak manajemen dikenakan denda sebesar Rp50 juta.

Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan mengatakan pihaknya telah melayangkan denda administratif kepada penyelenggara. Namun saat ini dari pihak penyelenggara masih diperiksa oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Denda itu pun sudah dibayar oleh pihak manajemen Cibis Park, Pasar Minggu.

Sementara itu, kawasan parkir Cibis Park tempat konser musik ilegal diselenggarakan juga telah disegel aparat kepolisian dengan memasang garis polisi.

Di lokasi itu sebelumnya diadakan bazar UMKM sesuai izin yang digelar sejak 12 April hingga rencananya 9 Mei 2021.

Namun, pada Sabtu (1/5/2021)  diadakan konser musik tanpa izin sehingga mengundang kerumunan dan tanpa standar protokol kesehatan.

"Di luar dugaan memang konser musik ini tidak ada izinnya. Maka baik penyelenggara maupun dari Cibis Park, sesuai dengan peraturan Perda 2/2020 dan Perda 3/2021, maka kami kenakan sanksi denda administrasi," ucap Ujang.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa 12 orang yang saat ini masih berstatus saksi soal penyelenggaraan konser musik tanpa izin dalam bazar UMKM di Cibis Park.

Dia menjelaskan pemeriksaan saksi di antaranya manajemen, pemilik lokasi, pengelola termasuk dari 'event organizer'.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X