Ajakan Donasi untuk Bayar Denda Pidana, Ini Penjelasan Tim Habib Rizieq

- Jumat, 28 Mei 2021 | 18:53 WIB
Rizieq Shihab saat menjalani sidang putusan kasus kerumunan (ANTARA/Yogi Rachman)
Rizieq Shihab saat menjalani sidang putusan kasus kerumunan (ANTARA/Yogi Rachman)

Tim hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) memberikan tanggapan terkait adanya informasi berisi ajakan penggalangan donasi untuk membayar denda pidana Rp20 juta pasca vonis sidang kerumunan HRS.

Tim HRS menyampaikan jika informasi tersebut tidak perlu diikuti. Mereka juga meminta tidak ada lagi informasi-informasi yang tersebar berisi ajakan donasi.

"IB (imam besar) HRS dan penasihat hukum masih dalam posisi mempertimbangkan banding atau tidak dalam satu pekan ini, sehingga jangan ada yang melakukan penggalangan dana untuk pembayaran denda. Karena belum ada keputusan apakah kami akan terima putusan dan bayar denda atau menolak putusan sehingga naik banding," kata salah satu pengacara HRS, Azis Yanuar saat dikonfirmasi Indozone, Jumat (28/5/2021).

Azis menyebut sanksi denda sebesar Rp20 juta sudah berkekuatan hukum. Tim HRS sendiri sudah menangani denda tersebut.

"Sehingga tidak diperlukan lagi melakukan penggalangan dana," beber Azis.

Baca Juga: Kata Rizieq Naik ke Trending Topic di Twitter, Sudah 30 Ribu Tweet Menyebut Namanya

Meski begitu, Azis menyebut pihaknya mengapresiasi langkah-langkah berbagai pihak yang mencoba menggalang dana untuk membayar denda pidana HRS. Namun, mereka mengimbau agar dana dikumpulkan lebih kepada hal-hal yang diperlukan.

"Kami mengimbau agar umat terus menggalang dana kemanusiaan dan menyalurkan kepada yang lebih membutuhkan seperti korban kekejaman agresi militer Israel kepada rakyat Palestina," kata Azis.

Seperti diketahui, kasus kerumunan di Jakarta Pusat maupun Bogor dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab sudah memasuki tahap vonis dalam persidangan. Dalam kasus kerumunan di Bogor, Rizieq divonis denda Rp20 juta subsider lima bulan kurungan.

Sedangkan kasus kerumunan di Jakarta, Rizieq disanksi hukuman penjara selama delapan bulan. Vonis itu pun disampaikan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X