Raup Rp270 Juta, Penjual Vaksin Ilegal di Sumut Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

- Minggu, 23 Mei 2021 | 12:55 WIB
Tersangka vaksin ilegal (ANTARA FOTO/Adiva Niki)
Tersangka vaksin ilegal (ANTARA FOTO/Adiva Niki)

Polda Sumatera Utara (Sumut) telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan jual beli vaksin Sinovac. Praktek ini diketahui sudah berlangsung sejak April 2021.

Kempat tersangka itu Silviwati (40) agen Properti Medan Polonia (pemberi suap), dr. IW (45) ASN/Dokter pada Rutan Klas I Medan (penerima suap), KS (47) ASN/Dokter pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumut (penerima suap) dan SH adalah ASN Kemenkumham Sumut.

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan para pelaku terancam penjara minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun, atau penjara seumur hidup. Mereka juga terancam denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

"Siapa-siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tidak bertanggung jawab ini segera didapat, mohon doanya. Masyarakat juga tidak perlu khawatir tidak mendapat vaksin Covid-19, karena pemerintah sudah menjamin akan menerimanya," kata Panca dikutip, Minggu (23/5/2021).

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 13 botol Vaksin Covid-19 Sinovac yang 4 di antaranya sudah digunakan.

Polisi juga mengamankan alkohol swab, alat tensi manual, termometer, sarung tangan, buku tabungan dan kartu ATM atas nama Silviwati, ponsel milik Silviwati dan uang tunai Rp20 juta.

Kapolda Sumut menjelaskan bahwa proses vaksinasi ilegal itu sudah dilakukan 15 kali kepada 1.085 orang. Masing-masing peserta vaksinasi membayar Rp250 ribu sehingga terkumpul uang Rp271 juta.

Selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada IW sebesar Rp220.000 per orang. Sisa Rp30.000 menjadi fee bagi SW. Kasus ini masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X