Aneh! KPK Klaim Harun Masiku Jadi Buronan Interpol, Tapi Namanya Tak Ada di Situs Interpol

- Senin, 9 Agustus 2021 | 09:08 WIB
Harun Masiku (Istimewa)
Harun Masiku (Istimewa)

Beberapa waktu yang lalu, KPK mengumumkan bahwa Harun Masiku resmi jadi buronan Interpol dengan diterbitkan red notice terhadapnya. Namun, nama mantan caleg PDIP ini malah tidak tercantum dalam situs resmi Interpol.

KPK pun langsung memberikan penjelasan. Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pencantuman buronan internasional di situs Interpol adalah atas permintaan negara.

Nama-nama buronan yang saat ini terpampang di situs Interpol adalah berdasarkan permintaan negara lain.

"Jadi, kalau ada permintaan dari negara lain memang dicantumkan. Kalau dari permintaan dalam negeri Indonesia sendiri, itu tidak dicantumkan tetapi bisa diakses oleh seluruh anggota Interpol terkait itu," ujarnya, Minggu (8/8/2021).

Meski nama Harun Masiku tidak tercantum, Ali memastikan tersangka kasus dugaan suap terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019—2024, itu tetap diburu oleh anggota Interpol.

Ali mengklaim setiap anggota Interpol bisa mengakses data melalui sistem jaringan Interpol, walaupun nama buronan tidak terpampang di situs resmi.

"Perlu kami sampaikan walaupun kemudian tidak dipublikasikan data red notice tadi, tetap dapat diakses oleh anggota Interpol maupun penegak hukum melalui sistem jaringan Interpol. Jadi, tidak terpublikasinya dalam website tentu tidak mengurangi upaya pencarian buronan tersebut karena negara-negara lain masih bisa mengaksesnya," ujar Ali.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut negara tetangga sudah merespons terkait dengan upaya pencarian Harun Masiku yang sudah  berstatus DPO sejak Januari 2020.

"Beberapa tetangga sudah memberikan respons terkait dengan upaya pencarian tersangka HM (Harun Masiku). Saya tidak mau menyebutkan negara tetangganya mana tetapi sudah respons itu," kata Firli, Senin (2/8).

Firli juga mengingatkan pihak yang sengaja menyembunyikan Harun Masiku dapat diancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X