Meski Tingkat Vaksinasi Tinggi, Singapura Masih Wajibkan Warganya Pakai Masker

- Jumat, 20 Agustus 2021 | 23:43 WIB
Arsip foto - Warga menyaksikan pemutaran film luar ruangan dengan menerapkan jarak fisik akibat wabah virus corona (COVID-19) di Singapura, Kamis (7/1/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Edgar Su/FOC/aa.
Arsip foto - Warga menyaksikan pemutaran film luar ruangan dengan menerapkan jarak fisik akibat wabah virus corona (COVID-19) di Singapura, Kamis (7/1/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Edgar Su/FOC/aa.

Sebagai salah satu negara dengan tingkat vaksinasi tertinggi di dunia, Singapura disebut masih akan mewajibkan warganya memakai masker untuk aktivitas sehari-hari.

Perkiraan itu diungkapkan itu pada saat negara tersebut dengan hati-hati membuka kembali perbatasannya dan melonggarkan pembatasan COVID-19.

“Saya tidak yakin warga mau menggunakan masker. Tapi, di sisi lain, saya rasa kita semua sudah terbiasa dengan itu,” kata Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakhrisnan dikutip dari REUTERS, Jumat (20/8).

“Itu harus menjadi ukuran terakhir yang kita lepaskan,” katanya dalam wawancara.

Baca juga: Eks Pejabat Kemensos Akui Takut Tolak Perintah Mantan Mensos Juliari

Menggunakan masker menjadi wajib sejak April tahun lalu di Singapura, yang dinilai sebagai negara tersukses dalam menanggulangi wabah virus corona. Di negara itu, tercatat hanya 46 orang yang meninggal dunia.

Singapura telah memvaksinasi lebih dari tiga per empat dari 5,7 juta penduduknya.

Balakrishnan juga mengatakan bahwa pemerintah akan berpegang pada komitmennya untuk berhenti menggunakan teknologi pelacakan kontak virus corona ketika pandemi ini berakhir.

“Ini seharusnya bukan keputusan politik, dan tidak untuk dipolitisasi. Biarkan para ahli memberi tahu kami apakah pelacakan kontak sejauh itu masih dibutuhkan atau membantu dan apakah itu menjaga keselamatan warga kami,” tuturnya.

Teknologi yang digunakan sebagai aplikasi ponsel dan perangkat fisik itu wajib digunakan di sebagian besar tempat umum di Singapura. Kekhawatiran terkait privasi muncul terhadap aplikasi tersebut di beberapa negara.

Singapura memastikan bahwa data terenkripsi, disimpan secara lokal, dan hanya bisa disadap oleh pihak berwenang jika yang bersangkutan terkonfirmasi positif COVID-19.

Namun, adanya pengungkapan bahwa polisi bisa menggunakan data tersebut untuk investigasi kriminal memantik reaksi publik. Singapura kemudian menyusun undang-undang yang mengatur penggunaan data untuk penyelidikan kriminal.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X