Anies Izinkan Resepsi Pernikahan Digelar, Maksimal 20 Tamu Undangan

- Rabu, 25 Agustus 2021 | 17:00 WIB
Pasangan pengantin mengenakan masker dalam simulasi pernikahan di era new normal di Jakarta, Kamis (9/7/2020). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Pasangan pengantin mengenakan masker dalam simulasi pernikahan di era new normal di Jakarta, Kamis (9/7/2020). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan resepsi pernikahan digelar pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 hingga 30 Agustus mendatang.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.

Dalam aturan itu, resepsi pernikahan boleh digelar dengan maksimal tamu undangan sebanyak 20 orang, dan tidak diperbolehkan untuk makan di tempat.

"Tempat Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan," bunyi Kepgub tersebut yang dikutip Rabu (25/8/2021).

"Dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," tambah Anies.

Sementara itu, untuk kegiatan di area publik atau tempat yang dapat menimbulkan kerumunan massa, seperti taman umum, dan tempat wisata masih ditutup sementara.

"Lokasi seni, budaya, dan kegiatan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara," tandasnya.
 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X