Miris, 3 Anggota DPR Aceh Adu Jotos di Depan Musala Bak Preman, Saling Pukul dan Tendang

- Sabtu, 21 Agustus 2021 | 10:58 WIB
Anggota DPR Aceh adu jotos saat sidang paripurna padaJumat malam (20/8/2021). (ist)
Anggota DPR Aceh adu jotos saat sidang paripurna padaJumat malam (20/8/2021). (ist)

Tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh terlibat perkelahian di sela-sela rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Pandangan Akhir Fraksi terhadap Rancangan Qanun Pelaksanaan Pertanggungjawaban APBA Tahun 2020, Jumat malam (20/8/2021).

Awalnya, perkelahian hanya melibatkan dua orang, yakni Safrizal Gam-Gam (anggota dewan dari Fraksi Partai Demokrat) dengan Tantawi (anggota dewan dari Partai Nanggroe Aceh atau disingkat PNA).

Setelah itu, anggota dewan Fraksi Partai Aceh, Zulfadhli, ikut terlibat adu jotos.

-
Safrizal Gam-Gam, anggota DPR Aceh dari Fraksi Partai Demokrat. (dpr aceh)

Dalam video adu jotos yang beredar di media sosial, terlihat bagaimana suasana cukup mencekam.

Tiga anggota dewan itu berkelahi di dekat mobil. Mereka saling pukul dan tendang satu sama lain.

-
Tantawi, anggota DPR Aceh dari Partai Nanggroe Aceh (PNA). (dpr aceh)

Para anggota dewan yang lain datang melerai mereka.

"Sudah, sudah! Malu kita sebagai anggota dewan," ujar salah seorang di antara mereka.

Perkelahian diduga dipicu oleh kekesalan Safrizal terhadap Tantawi, yang melakukan interupsi saat Fraksi PNA sedang menyampaikan pandangan fraksi mereka.

Mirisnya, mereka berkelahi di depan musala yang berada di depan Gedung DPRD Aceh.

Setelah terjadi adu jotos, sidang diskors dan akan dilanjutkan dalam rapat Badan Musyawarah.

-
Zulfadhli, anggota DPR Aceh dari Fraksi Partai Aceh (dpr aceh)

Sementara itu, Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin menampik anggapan bahwa perkelahian itu berkaitan dengan rapat paripurna yang berlangsung. Ia bilang, perkelahian itu sudah diselesaikan oleh masing-masing anggota dewan dengan damai.

"Setelah dua hari melaksanakan rapat paripurna, DPR Aceh mengambil keputusan menolak untuk memberi persetujuan terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2020 yang diajukan oleh Gubernur Aceh sebagai Kepala Pemerintahan Aceh," ujar Dahlan.

Adapun Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2020 yang diajukan oleh Gubernur Aceh ditolak oleh lima fraksi DPR Aceh, yakni Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Aceh, Fraksi Partai Nanggroe Aceh, dan Fraksi PPP. 

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by ACEH VIRAL (@aceh.viral)

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X