Antisipasi Penyebaran Omicron, Pemerintah Diminta Tutup Tempat Wisata saat Nataru

- Senin, 6 Desember 2021 | 09:53 WIB
Sejumlah warga bersantai di kawasan pujasera kuliner Pantai Pasir Putih PIK 2, Tangerang, Banten. (Foto: ANTARA/Aditya Pradana)
Sejumlah warga bersantai di kawasan pujasera kuliner Pantai Pasir Putih PIK 2, Tangerang, Banten. (Foto: ANTARA/Aditya Pradana)

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Luqman Hakim meminta pemerintah agar dapat menutup tempat wisata selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Hal ini diusulkannya agar mencegah terjadinya kenaikan kasus Covid-19, mengingat sebagai upaya mencegah varian omicron.

"Selama libur Natal dan Tahun Baru, pemerintah harus menetapkan kebijakan penutupan seluruh tempat wisata, setidaknya mulai tanggal 25 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022," tutur Luqman kepada wartawan, Senin (6/12/2021).

Dia berkata pemerintah harus belajar dari pengalaman sebelumnya yakni saat libur hari Raya Idul Fitri lalu yang terlambat menutup tempat wisata. Sehingga kenaikan kasus COVID-19 pun tak bisa dihindarkan.

"Pemerintah harus belajar dari keterlambatan penutupan tempat wisata pada libur hari Raya Idul Fitri tahun ini. Jangan sampai terulang kembali," bebernya.

BACA JUGA: Tim Medis AS Klaim Varian Omicron Tidak Terlalu Bahaya dari Varian Delta

Lebih jauh menurut dia selain melakukan penutupan di tempat wisata, upaya mempercepat perluasan vaksinasi juga diperlukan. Diharapkan suntikan vaksin dosis kedua untuk 208 juta penduduk dapat segera dicapai.

"Perlu upaya ekstra untuk percepatan perluasan vaksinasi kepada masyarakat agar target suntikan vaksin dua dosis populasi untuk 208 juta penduduk dapat segera dicapai," ungkapnya.

Terpenting Luqman berkata alangkah baiknya Kementerian Dalam Negeri dapat memberikan direction kepada seluruh pemerintah dalam mencegah varian baru virus Covid-19 Omicron.

"Kementerian Dalam Negeri perlu memberi direction kepada seluruh pemerintah daerah agar memperkuat pengawasan dengan melibatkan berbagai institusi pemerintah dan organisasi masyarakat setempat," tandasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X