Polisi Resmi Tetapkan Dosen Unsri Reza Ghasarma Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Mahasiswi

- Jumat, 10 Desember 2021 | 18:51 WIB
Dosen Fakultas EKonomi (FE) Universitas Sriwijaya Reza Ghasarma saat menjalani pemeriksaan di Polda Sumatera Selatan, Palembang, Kamis (10/12/2021). (photo/ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)
Dosen Fakultas EKonomi (FE) Universitas Sriwijaya Reza Ghasarma saat menjalani pemeriksaan di Polda Sumatera Selatan, Palembang, Kamis (10/12/2021). (photo/ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Polda Sumatera Selatan resmi menetapkan oknum dosen Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya yang bernama Reza Ghasarma (R) sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual mahasiswi.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Komisaris Besar Polisi Hisar Siallagan di Palembang, Jumat (10/12) dikutip dari ANTARA.

Menurut pihak kepolisian, setelah melalui proses gelar perkara yaitu mencocokkan keterangan dari terlapor dengan pelapor yang diketahui ada tiga orang mahasiswi maka, oknum dosen R itu sudah memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

"Gelar perkara ini untuk menetapkan dia sebagai tersangka, dan itu hasilnya," ujarnya.

Kendati demikian, lanjutnya, penyidik masih memintai keterangan dari yang bersangkutan tersebut namun saat ini statusnya menjadi diperiksa sebagai tersangka.

"Itu dulu ya, lebih jelasnya nanti disampaikan pada pers rilis," tandasnya.

Baca juga: Sebut Sumur Resapan Warisan Jokowi, Anak Buah Anies: Kenapa Kini Jadi Soal?

Adapun tersangka R itu sudah diperiksa secara intensif oleh penyidik Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum sedari pukul 09.50 WIB di markas besar Polda Sumsel dengan didampingi penasihat hukumnya.

Dalam kasus tersebut, tersangka R ini dilaporkan oleh tiga orang mahasiswi berinisial F, C dan D karena diduga melakukan pelecehan seksual secara verbal melalui pesan singkat di media sosial terhadap mereka, pada Rabu (1/12).

Dimana akibat kasus dugaan pelecehan seksual tersebut Rektorat Unsri mengambil sikap untuk menonaktifkan oknum dosen R dari jabatannya sebagai Kaprodi Jurusan Manajemen Fakultas Ekonomi Unsri kampus Bukit Besar, Palembang.

Keputusan penonaktifan tersebut tertuang dalam surat Rektor nomor 452/UN9/SK.BUK.KP/2021 yang diterbitkan pada Selasa (7/12), termasuk dibebastugaskan sebagai dosen sampai kasus ini selesai.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X