Jam Operasional Transjakarta Berubah Selama PPKM Level 2, Ini Detailnya

- Senin, 6 Desember 2021 | 12:02 WIB
Sejumlah bus transjakarta berhenti di Halte Harmoni, Jakarta, Rabu (5/2/2020). (INDOZONE)
Sejumlah bus transjakarta berhenti di Halte Harmoni, Jakarta, Rabu (5/2/2020). (INDOZONE)

Sehubungan dengan ditetapkannya Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Ibu kota DKI Jakarta menjadi Level 2 (dua) oleh pemerintah, jam operasional Transjakarta kembali berubah.

Jika sebelumnya jam operasi dari pukul 05:00 WIB - 24.00 WIB, kini ada penyesuaian pada PPKM Level 2, yakni menjadi pukul 05:00 WIB – 22:30. Aturan ini mulai berlaku pada hari ini, Senin (6/12/2021).

Penyesuaian ini memfasilitasi seluruh masyarakat dengan Angkutan Malam Hari (AMARI) Bus Transjakarta dengan kapasitas angkutan 100 persen di seluruh rute Layanan BRT Transjakarta (Koridor 1 - Koridor 13) dengan protokol kesehatan yang ketat.

Adapun, kebijakan ini merupakan tindaklanjut dari Keputusan Gubernur (Kepgub) Gubernur DKI Jakarta Nomor 1421 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019.

Serta, Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Nomor 485 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Corona Virus Disease.

BACA JUGA: Terjadi 5 Kecelakaan dalam 40 Hari, DPRD DKI Panggil PT Transjakarta Hari Ini

"Sedangkan terkait pemberhentian operasi sementara dua mitra operator Transjakarta beberapa waktu lalu tidak memiliki dampak terhadap layanan Transjakarta kepada Masyarakat dan Transjakarta tetap beroperasi normal," tandasnya.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X