PPKM Level 3 Dibatalkan, Bagaimana Kabar Kepgub yang Terlanjur Diterbitkan Anies Baswedan?

- Selasa, 7 Desember 2021 | 17:49 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (INDOZONE/Sarah Hutagaol)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (INDOZONE/Sarah Hutagaol)

Pemerintah pusat resmi membatalkan penerapan PPKM Level 3 selama libur natal dan tahun baru atau Nataru pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 untuk mencegah penyebaran Covid-19. 

Kendati demikian, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terlanjur menekan aturan terkait penerapan PPKM Level 3 selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2022 di ibukota. 

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1430 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 Covid-19 yang diterbitkan sejak 2 Desember lalu. 

Meski telah menerbitkan aturan itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan, Pemprov DKI akan menyesuaikan kembali aturan yang akan ditetapkan pemerintah. 

"Jadi nanti kami akan menyesuaiman ketentuan peraturan. Karena setiap ada revisi, perubahan peraturan ya kita harus menyesuaikan. Jadi Pemprov akan menyesuikan dengan pemerintah pusat," sambungnya," ucapnya, Selasa (7/12/2021). 

Dengan begitu, Pemprov DKI akan merevisi aturan yang sudah terlanjur diteken Anies tersebut sesuai dengan perubahan yang dibuat pemerintah pusat. 

"DKI nanti akan menyesuaikan melalui Kepgub dengan ketentutan peraturan yang ada seshai dengan hasil revisi dari pemerintah pusat," tandas Riza. 

Dalam Kepgub itu, sejumlah aturan yang dituangkan diantaranya adalah aturan work from home sebanyak 75 persen, kemudian jam operasional pusat perbelanjaan atau mal hingga pukul 21.00 WIB.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X