Resmi! Datang dari Luar Negeri hanya Karantina 1 Hari, Berikut Aturan Lengkapnya

- Selasa, 8 Maret 2022 | 19:05 WIB
Penumpang pesawat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. (ANTARA FOTO/Fauzan)
Penumpang pesawat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. (ANTARA FOTO/Fauzan)

Pemerintah resmi mengeluarkan aturan terbaru mengenai terkait karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Dalam aturan itu, bagi yang sudah mendapat vaksin dosis kedua atau ketiga, hanya melakukan karantina selama satu hari.

Aturan tersebut sebagaimana dalam surat edaran Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Suharyanto per tanggal 8 Maret 2022.

“Pemantauan kesehatan selama 1 x 24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau dosis ketiga,” tulis point f.iii dalam SE Nomor 12 Tahun 2022, Selasa (8/3/2022).

Nantinya para PPLN yang memasuki wilayah Indonesia melalui entery point dari beberapa wilayah di Indonesia.

Berikut aturan lengkapnya:

Protokol

1. PPLN memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri sebagai berikut:

a. Bandar Udara:

i. Soekarno Hatta, Banten;

ii. Juanda, Jawa Timur;

iii. Ngurah Rai, Bali;

iv. Hang Nadim, Kepulauan Riau;

v. Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau;

vi. Sam Ratulangi, Sulawesi Utara; dan

vii. Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat.

Halaman:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X