Buru Bos KSP Indosurya Suwito Ayub, Polri Ajukan Red Notice

- Jumat, 11 Maret 2022 | 08:55 WIB
(kanan-kiri) Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan didampingi Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko. (ANTARA/Laily Rahmawaty)
(kanan-kiri) Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan didampingi Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko. (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Kasus penipuan, penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya memasuki babak baru dalam hal pengejaran bos KSP Indosurya Suwito Ayub yang disinyalir berada di luar negeri. Bareskrim Polri sendiri sedang mengajukan red notice ke Interpol dengan tujuan memburu Suwito.

"Untuk saudara SA, penyidik masih melakukan koordinasi dan melakukan permintaan permohonan red notice ke Interpol Div Hubinter," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (10/3/2022).

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan menyebut pihaknya meminta Interpol untuk segera mengeluarkan red notice. Dia juga berharap dalam waktu dekat Polri dapat mengetahui keberadaan Suwito.

"Di sini kami sudah meminta bantuan kepada Div Hubinter untuk menerbitkan red notice. Mudah-mudahan dengan jalur P2P itu kita bisa mengetahui keberadaan dari Suwito Ayub yang diduga ada di luar negeri," kata Whisnu.

BACA JUGA: KPK: Harun Masiku Ditetapkan Sebagai Buronan Internasional

Lebih jauh Whisnu mengungkap jumlah aset-aset yang berhasil disita oleh pihaknya. Aset tersebut nilainya mencapai triliunan rupiah.

"Kami sudah meminta izin khusus penetapan pengadilan Jakarta Pusat dan telah diberikan ketetapan berupa 13 aset yang ada di Jakarta Utara dengan total di antaranya gedung ini kita sita dengan total diperkirakan Rp 1,2 triliun. Kami juga melakukan penyitaan dan pemblokiran beberapa rekening dalam jumlah rupiah maupun US dollar, totalnya kurang lebih Rp 42 miliar disamping 47 mobil ada mobil Rolls Royce kemudian Range Rover dan sebagainya kurang lebih total diperkirakan Rp 28 miliar," bebernya.

Seperti diketahui kasus ini bermula dari KSP Indosurya yang gagal bayar terhadap para nasabah-nasabahnya. Kabar tersebut sampai ke telinga para nasabah yang totalnya mencapai ribuan nasabah pada Februari 2020 yang lalu.

Dalam kasus ini, sudah ada tiga orang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Setahun sudah kasus tersebut bergulir, kasus itu sendiri belum naik ke persidangan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X