Luhut Ingatkan Kepala Daerah Tak Langgar Aturan PPKM Darurat, Ada Sanksi yang Menanti!

- Kamis, 1 Juli 2021 | 16:06 WIB
Petugas kesehatan memasuki area isolasi mandiri saat melakukan pendataan bagi warga yang terpapar Covid-19 di Banjar Terunasari, Desa Dauh Puri Kaja, Denpasar, Bali, Kamis (1/7/2021). (ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo)
Petugas kesehatan memasuki area isolasi mandiri saat melakukan pendataan bagi warga yang terpapar Covid-19 di Banjar Terunasari, Desa Dauh Puri Kaja, Denpasar, Bali, Kamis (1/7/2021). (ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo)

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengingatkan agar kepala daerah di Pulau Jawa hingga Bali dapat melaksanakan ketentuan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Dia menjelaskan poin awal dimana kepala daerah berhak mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin Covid-19 dari wilayah satu kepada wilayah lainnya yang kekurangan vaksin.

“Gubernur berwenang mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari Kabupaten dan Kota yang kelebihan alokasi vaksin kepada Kabupaten dan Kota yang kekurangan alokasi vaksin,” tutur Luhut.

Kemudian, Luhut menekankan kepala daerah bisa dikenakan sanksi  jika tidak melanggar aturan yang sudah dibuat dalam PPKM darurat tersebut.

“Dalam hal Gubernur, Bupati dan Wali Kota tidak melaksanakan ketentuan Pengetatan Aktivitas Masyarakat Selama Periode PPKM Darurat dan ketentuan poin 2 diatas,” ucapnya.

“Dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” imbuh dia.

Lebih lanjut Luhut mengatakan aturan detail terkait PPKM darurat bagi kepala daerah ini akan dikeluarkan secara detail oleh Mendagri Tito Karnavian.

“Pengaturan detail akan dikeluarkan melalui Instruksi Mendagri,” tutupnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X