Polisi Limpahkan Perkara Kasus Narkoba Lucinta ke Kejaksaan

- Jumat, 6 Maret 2020 | 00:19 WIB
Lucinta Luna. (photo/Instagram/@lucintaluna)
Lucinta Luna. (photo/Instagram/@lucintaluna)

Terkait kasus panyalahan narkoba jenis psikotropika milik tersangka Lucinta Luna, Polres Metro Jakarta Barat melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Pelimpahan itu dibenarkan oleh Kanit II Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Polisi Maulana Mukarom yang mengatakan bahwa pelimpahan tahap satu telah dilakukan pada Selasa (3/3/2020).

"Tahap satu sudah dilakukan, hari Selasa kemarin dikirim ke Kejaksaan Jakarta Barat," kata Maulana di Jakarta, Kamis (5/3/2020).

Setelah melimpahkan kasus tersebut, pihak Kepolisian masih menunggu proses dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sebelum melimpahkan tersangka di tahap dua. Jika berkas telah lengkap, polisi nantinya akan segera melengkapi kembali berkas tersebut sesuai dengan permintaan pihak Kejaksaan.

Sebelumnya, selebritis Lucinta Luna dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 Ayat (1) Sub Pasal 62 Ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman penjara lima tahun.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X