Pimpinan DPR Sebut Revisi UU Pemilu Bisa Dibatalkan, Jika Semua Fraksi Menolak Dibahas

- Rabu, 10 Februari 2021 | 13:56 WIB
Wakil Ketua DPR Aziz Syamsudin. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Wakil Ketua DPR Aziz Syamsudin. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Sejumlah fraksi di DPR telah menyatakan sikapnya mengenai penolakan terhadap pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Pimpinan DPR menyebut bisa saja UU Pemilu akan tak dibahas dan dibatalkan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin mengatakan, apabila ke depannya mayoritas fraksi secara resmi menyatakan sikap menolak pembahasan, maka ada kemungkinan bakal dibatalkan dari Prolegnas Prioritas.

"Ya kalau semua fraksi menyepakati untuk mengedrop dalam short list Prolegnas tentu DPR akan mengedrop. Sehingga pertimbangan untuk RUU Pemilu itu bisa dilihat dari situasi pandemi, situasi pembahasan dan lainnya, dan UU Nomor 17 ini kan belum pernah dilaksanakan, untuk kita laksanakan di 2024," ujar Azis di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/2/2021).

Di sisi lain, kata Azis, jika benar nantinya revisi UU Pemilu akan didrop (dibatalkan) dari Prolegnas 2021 maka mekanisme sepenuhnya berada di Badan Legislasi (Baleg). 

"Tentu mengedrop ini kan kita harus kembalikan lagi ke Baleg. Baleg nanti yang akan melakukan perbaikan kemudian mengirim surat ke pimpinan DPR," kata Azis.

Lebih lanjut, ia menyebutkan pimpinan DPR masih menunggu sikap resmi dari sembilan fraksi yang ada di DPR terkait revisi UU Pemilu ini.

“Sejauh ini dari fraksi-fraksi kita menunggu surat resmi. Walaupun di media sudah kita lihat,” tuturnya.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X