Diduga Siksa Pencuri HP Sampai Mati, 6 Polisi di Balikpapan Terancam Dipecat

- Selasa, 9 Februari 2021 | 19:36 WIB
Kabid Propam Polda Kaltim Kombes Pol Yudi Arkara Oktobera (Antara)
Kabid Propam Polda Kaltim Kombes Pol Yudi Arkara Oktobera (Antara)

Enam anggota Polres Balikpapan dibebastugaskan karena diduga terlibat dalam kasus meninggalnya seorang terduga pelaku pencurian ponsel yaitu Herman (39 ) saat dalam penanganan Polresta Balikpapan.

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Yudi Arkara Oktobera menyebutkan keenam orang tersebut adalah AGS, RH, KKA, ASR, RSS, dan GSR.

Dari enam anggota Polresta Balikpapan tersebut, satu orang merupakan perwira dan sisanya bintara dengan pangkat ajun inspektur dan brigadir.

Saat ini keenamnya masih menjalani pemeriksaan Propam Polda. Mereka diduga melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011, Pasal 7, 13, dan 14 tentang Profesionalisme Kepolisian. Mereka terancam sanksi dicopot dari jabatan hingga pemberhentian dengan tidak hormat.

Mengenai kemungkinan pidana, Kombes Yudi menegaskan, kasusnya akan ditindaklanjuti Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltim.

Pembebastugasan adalah untuk memudahkan proses etik dan hukum atas para terduga pelanggar yang berujung kematian tahanan tersebut.

Diketahui sebelumnya Propam Polda Kaltim sudah memeriksa 7 orang sebagai saksi, termasuk mereka yang akhirnya dibebastugaskan, petugas di RS Bhayangkara, dan anggota keluarga Herman.

"Kapolda juga sudah menyampaikan bahwa dia tidak akan menoleransi perbuatan pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik, dan pelanggaran hukum lainnya oleh anggota Polri. Jadi akan ditindak tegas,” kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, Dikutip dari Antara, Selasa (9/2/2021).

Kombes Ade Yaya menegaskan, keputusan ini diambil sebagai bentuk komitmen dari Polda Kaltim dalam menegakkan disiplin terhadap anggota mereka. 

"Sekarang ini mereka sudah dibebastugaskan dan sedang menjalani pemeriksaan,” tegasnya.

Peristiwa meninggalnya Herman terjadi Kamis 3 Desember 2020 setelah sehari sebelumnya ia dibawa 3 orang tidak dikenal dari rumahnya di bilangan Muara Rapak, Balikpapan Utara.

Diketahui kemudian Herman dibawa ke Polresta Balikpapan untuk diperiksa dalam kasus pencurian 2 buah telepon genggam. Keluarga yang menjenguk tidak diperkenankan bertemu.

Pada hari itu, diceritakan kepada keluarga bahwa Herman muntah-muntah dan berulang kali buang air sehingga dibawa petugas ke RS Bhayangkara. Namun Herman tak tertolong dan meninggal dunia.

Ketika jenazah dipulangkan, keluarga menemukan sejumlah luka pada tubuh mendiang. Sebab itu keluarga menduga telah terjadi sesuatu yang tidak wajar. Namun demikian, baru 5 Februari 2021 lalu keluarga melaporkan kasusnya ke Propam Polda Kaltim dengan didampingi tim pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda. 

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X