Langgar PPKM, Polisi Tetapkan Manajer TikTokers Viens Boys jadi Tersangka

- Sabtu, 13 Februari 2021 | 19:17 WIB
 Ilustrasi - TikTokers asal Solo, Viens Boys, saat diperiksa di Mapolres Madiun Kota, Senin (25/1/2021) karena dugaan pelanggaran PPKM saat pandemi. (Antara/Diskom Ilustrasi - TikTokers asal Solo, Viens Boys, saat diperiksa di Mapolres Madiun Kota, Senin
Ilustrasi - TikTokers asal Solo, Viens Boys, saat diperiksa di Mapolres Madiun Kota, Senin (25/1/2021) karena dugaan pelanggaran PPKM saat pandemi. (Antara/Diskom Ilustrasi - TikTokers asal Solo, Viens Boys, saat diperiksa di Mapolres Madiun Kota, Senin

Kepolisian Resor (Polres) Madiun Kota, Jawa Timur menetapkan Manajer TikTokers asal Solo Viens Boys dan manajer Kafe I-Club sebagai tersangka kasus pelanggaran aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau kerumunan yang terjadi di wilayah hukumnya.

Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun Kota AKP Fatah Meilana mengatakan para tersangka adalah LM manajer Viens Boys (VB) serta BI dan RMAS selaku asisten manajer dan sales marketing Kafe dan Restoran I-Club Madiun.

"Ketiga tersangka terbukti menginisiasi kegiatan 'meet and greet' sehingga menimbulkan kerumunan di saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tahap pertama di Kota Madiun," ujar AKP Fatah di Madiun, Sabtu (13/2) dikutip dari ANTARA.

Baca juga: Tiga Pengendara Moge yang Terobos Ganjil Genap di Kota Bogor Akhirnya Diberi Sanksi

Ketiganya dinilai menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah dan tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

Ketiga tersangka dijerat pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Namun, karena ancaman hukumannya kurang dari satu tahun penjara, ketiganya sejauh ini tidak ditahan. Berkas kasus tersebut segera dilimpahkan Polres Madiun Kota ke Kejaksaan.

Seperti diketahui, acara temu penggemar artis TikTok asal Solo, Viens Boys, di Kafe I-Club Kota Madiun pada Minggu, 24 Januari 2021, menuai protes dan melanggar aturan PPKM. Hal itu karena kegiatannya menimbulkan kerumunan di saat Kota Madiun wajib melakukan PPKM saat pandemi COVID-19.

Keramaian atau kerumunan tersebut menjadi viral di media sosial yang kemudian diselidiki oleh kepolisian setempat.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X