Polisi Sita 3 Butir Ekstasi dari Penangkapan Ridho Rhoma di Apartemen

- Senin, 8 Februari 2021 | 12:26 WIB
Ridho Rhoma terjerat narkoba (Instagram/@ridho_rhoma)
Ridho Rhoma terjerat narkoba (Instagram/@ridho_rhoma)

Anak raja dangdut Rhoma Irama yakni Ridho Rhoma kembali berurusan dengan aparat kepolisian dalam kasus narkoba. Dari penangkapan Ridho Rhoma, polisi menyita barang bukti berupa tiga butir narkoba jenis ekstasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya menemukan tiga orang salah satunya Ridho Rhoma saat melakukan penggerebekan di sebuah apartemen di Jakarta Selatan. Di sana, polisi menemukan barang bukti ekstasi.

Baca juga: Viral Foto Angel Sepang dan James Kojongian, Netizen Salfok ke Gelang di Tangannya

"Di dalam apartemen itu ada tiga orang. Saat melakukan penggeledahan terdapat pada saudara MR alias RR ada barang bukti jenis ekstasi sebanyak tiga butir," kata Kombes Yusri kepada wartawan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (8/2/2021).

Barang bukti ekstasi tersebut didapat polisi saat menggeledah Ridho Rhoma. Polisi akhirnya membawa sang pedangdut ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Viral Suara Wanita Menangis Histeris di Sebuah Makam, Kondisi Makam Sepi Bikin Merinding

"Kemudian tiga-tiganya kita gelandang masuk ke Polres, kita lakukan pemeriksaan sesuai prokes cek Covid-19 tiga orang itu. Hasilnya semua negatif sehingga bisa dilakukan pemeriksaan lanjut," ungkap Yusri.

Seperti diketahui, Ridho Rhoma kembali tersangkut kasus narkotika. Ini merupakan kali kedua sang pedangdut terseret dalam kasus ini.

Kasus terdahulu, Ridho Rhoma sempat terseret dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dia ditangkap pada tahun 2017 dan sempat dilakukan rehabilitasi.

Artikel menarik lainnya

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X