Polri Ultimatum Putri Habib Rizieq Shihab Karena Mangkir Panggilan Polisi

- Selasa, 24 November 2020 | 15:28 WIB
Pernikahan pernikahan Syarifah Najwa Shihab Putri Habib Rizieq. (Twitter/@SaveMoslem1)
Pernikahan pernikahan Syarifah Najwa Shihab Putri Habib Rizieq. (Twitter/@SaveMoslem1)

Mabes Polri memberikan ultimatum terhadap putri Habib Rizieq Shihab (HRS), Syarifah Najwa Shihab pasca dirinya mangkir ketika dipanggil sebagai saksi di kasus hajatan pernikahan. Polri mengimbau masyarakat agar percaya dengan hukum dan hadir ketika dibutuhkan polisi menjadi saksi.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan kasus itu sendiri masih dalam tahap penyelidikan. Polisi memberikan hak untuk para saksi untuk datang atau tidak ketika dipanggil.

"Dalam proses penyelidikan ini kan penyidik mencari dan menemukan peristiwa itu diduga suatu tindak pidana. Dalam proses itu kita namanya masih mengklarifikasi dan mengundang istilahnya begitu," kata Brigjen Awi kepada wartawan, Selasa (24/11/2020).

Awi mengimbau agar masyarakat memercayai proses hukum. Jika dipanggil polisi, Polri mengimbau agar masyarakat itu hadir dan memberikan keterangannya.

Baca Juga: Apresiasi TNI, IPW: Satpol PP-Polri Nggak Berani Cabut Baliho Habib Rizieq

"Kita berharap kalau yang bersangkutan mempercayai negara ini adalah negara hukum, ayo kita dudukan bersama-sama, datanglah untuk diklarifikasi. Karena memang kesempatan untuk mengklarifikasi ini kan kesempatan untuk membeberkan apa yang betul terjadi sehingga jangan sampai nanti yang bersangkutan dirugikan sendiri," ungkap Awi.

Seperti diketahui, dalam kasus hajatan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab, Polda Metro Jaya sempat memanggil kedua mempelai. Kedua mempelai itu dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Namun, kedua mempelai itu tidak memenuhi panggilan polisi. Polisi juga belum menyebutkan apakah akan memanggil kedua mempelai itu lagi atau tidak.

Artikel menarik lainnya

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X