Sulaiman Si Dokter Gadungan Disidang, 15 Tahun Praktik di Kapal Pelni Pakai Ijazah Palsu

- Jumat, 19 Juni 2020 | 14:32 WIB
Sulaiman dokter gadungan disidang, praktik ilegal 25 tahun. (Ist)
Sulaiman dokter gadungan disidang, praktik ilegal 25 tahun. (Ist)

Seorang dokter gadungan yang selama ini bekerja di kapal PT Pelni bisa dengan gampang menggelar praktek selama 15 tahun.

PT Pelni pun merasa kecolongan dan kasusnya saat ini sudah bergulir di kejaksaan. Pada 2019 lalu PT Pelni melaporkan Sulaiman yang mengaku lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin Makassar.

Pelaku menggunakan ijazahnya palsu dan belajar kedokteraan pun secara otodidak.

Bagaimana aksi Sulaiman yang telah berpraktek selama puluhan tahun bisa ketahuan dan sanggup menutupi identitas aslinya?

Aksi penipuan pelaku pun awalnya bisa terungkap setelah dilaporkan karena aksi pungli terhadap pasiennya yang merupakan awak kapal. Kasus pun berlanjut dengan pemeriksaan ijazah yang dipakai Sulaiman.

Setelah diperiksa ternyata benar, kalau Sulaiman menggunakan ijazah palsu. Saat diperiksa ke Unhas, Fakultas Kedokteran tidak pernah menerbitkan nomor ijazah atas nama yang bersangkutan.

Dia diketahui dilaporkan sudah bekerja dan melakukan praktik pengobatan di PT Pelni Makassar sejak 2005 sampai 2019.

Hingga awal 2019, baru diketahui bahwa ijazah dokternya yang bernomor 2457-039-04/133-271-91 diduga palsu lantaran tidak terdaftar di Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin Makassar.

Kini Sulaiman harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

"Tadi kita sudah berhasil membuktikan bahwa dokter Sulaiman memang merupakan dokter palsu. Tadi kita sudah hadirkan seorang dokter bernama dr Ratna Hafid, dalam keterangannya ia mengakui nomer ijazah yang digunakan Sulaiman memang merupakan hasil pencatutan dan pemalsuan dokumen," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Ridwan Syahputra yang menyidangkan perkaranya baru-baru ini.

Sebab faktanya nomer ijazah yang diakui pelaku ternyata nomer ijazah milik dr Ratna Hafid, dimana saat pembuktian ijazah tersebut memang merupakan ijazah sah milik dr Ratna yang dikeluarkan Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin.

Di samping melakukan pemalsuan ijah, Sulaiman juga dikenakan pasal pemberatan karena telah melakukan penipuan terhadap pasiennya dengan melakukan praktek ilegal sejak 1994 dengan mengandalkan literatur yang diperolehnya dari berbagai tempat.

"Awalnya dari laporan pungli, setelah kompetensinya di cek oleh perusahaan, kemudian melebar ke pemeriksaan ulang ijazah terdakwa. Ternyata nomer ijazah tersebut terdaftar bukan atas namanya, melainkan atas nama orang lain yakni dokter Ratna itu," jelas Ridwan lagi.

Adapun atas perbuatan Sulaiman, jaksa mendakwanya dengan pasal 84 ayat (2) KUHAP tentang pemalsuan dokumen, Juncto pasal 263 Ayat (1) KUHP karena perusahaan dalam hal ini PT Pelni merasa dirugikan.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X