Dishub Pemprov DKI Bakal Derek Paksa Mobil yang Nekat Mudik Lokal

- Rabu, 20 Mei 2020 | 17:43 WIB
Petugas menghimbau pengguna kendaraan bermotor saat melakukan Pengawasan Pelaksanaan PSBB di Jalan Ciledug Raya, Jakarta, Senin (13/4/2020). (INDOZONE/Arya Manggala)
Petugas menghimbau pengguna kendaraan bermotor saat melakukan Pengawasan Pelaksanaan PSBB di Jalan Ciledug Raya, Jakarta, Senin (13/4/2020). (INDOZONE/Arya Manggala)

Dinas Perhubungan (Dishub) Pemprov DKI Jakarta akan melakukan tindakan tegas terhadap pengemudi mobil yang hendak melaksanakan mudik lokal usai Lebaran nanti. Salah satunya ialah menderek paksa, jika nantinya petugas menemukan masyarakat yang hendak ke luar kawasan ibu kota tanpa adanya Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

"Jadi ada petugas yang bergerak mobile sehingga begitu ada indikasi terjadi mudik lokal, kami akan lakukan penghentian kendaraannya, bisa mobilnya kami derek dan kami pindahkan," kata Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo di Balai Kota Jakarta, Rabu (20/5/2020).

Syafrin menyatakan, pihaknya akan memperketat pengawasan di 12 titik penghubung antar Jabodetabek. Sehingga, diharapkan dapat memperkecil ruang gerak masyarakat yang nekat hendak mudik lokal atau bersilaturahmi ke rumah sanak keluarga.

"10 (titik) ada di Jalan Arteri di batas wilayah administrasi DKI Jakarta. Ada dua di tol yang arah keluar Jakarta itu satu di Tol Cikarang-Jakarta-Cikampek di Kilometer 47. Kemudian ada satu di Tol Tangerang-Banten di Cikupa," ujarnya.

Dia menyampaikan, pihaknya mendeteksi keberadaan para pemudik itu bila di dalam mobil itu melebihi kapasitas muatan dan para penumpangnya menggunakan baju muslim. Dishub akan lebih cermat dan teliti dalam menjalankan pengawasaan maupun penindakan.

"Itu sangat jelas, misalnya yang bersangkutan masih menggunakan gamis, berarti itu tidak akan melakukan kegiatan untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari. Atau yang bersangkutan pakai baju koko, atau masih sarungan. Nah itu yang kami akan coba identifikasi," tambahnya.

Sebagaimana diketahui, Pemprov DKI Jakarta melarang warga mudik lokal sesuai Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Berpergian Keluar dan atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X