Dirut BPJS: Kenaikan Iuran Tak Melanggar Keputusan MA

- Kamis, 14 Mei 2020 | 14:21 WIB
Pelayanan di Kantor Cabang BPJS Kesehatan Palangka Raya. (ANTARA/HO-BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palangka Raya)
Pelayanan di Kantor Cabang BPJS Kesehatan Palangka Raya. (ANTARA/HO-BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palangka Raya)

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengklaim bahwa penyesuaian tarif iuran BPJS yang diatur dalam Peraturan Presiden (PerPres) 64 tahun 2020, bukanlah sebagai bentuk pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Agung (MA). 

Seperti diketahui, MA telah membatalkan kenaikan iuran BPJS yang ditetapkan PerPres 75 tahun 2019. Pembatalan oleh MA ditetapkan pada 1 April 2020 lalu dengan nomor putusan 7P/HUM/2020. 

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris menjelaskan, terbitnya Perpres 64 tahun 2020 justru sebagai bentuk kepatuhan pemerintah terhadap putusan MA. Sebab dalam putusan MA tersebut pembatalan kenaikan iuran peserta BPJS disertai dengan tiga opsi yaitu mencabut kebijakan Prespres, mengubah kebijakan, atau melaksanakan keputusan MA. 

Dari tiga opsi yang ditetapkan oleh MA, pemerintah mengambil jalan tengah yaitu dengan mengubah kebijakan dengan menerbitkan Perpres baru yang sekaligus perubahan kedua dari PerPres terkait iuran BPJS. 

Maka itu, tidak ada peraturan hukum yang dilanggar oleh pemerintah. Justru dalam Perpres yang baru terbit tersebut telah memperbaiki struktur tanggungan pemerintah atas pembiayaan iuran bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI). 

Jumlah penerima bantuan bagi peserta PBI kelas III meningkat dari sebelumnya sehingga dana yang disiapkan pemerintah untuk menanggung iuran peserta tidak mampu ini membengkak. Sementara untuk peserta kelas I dan kelas II terdapapat selisih iuran yang lebih rendah dibandingkan keputusan dalam PerPres 75 tahun 2019. 

"Artinya masih dalam koridor karena Pak Jokowi mengubah kebijakannya (yang tertuang dalam PerPres 75/2019), mengubah itu berarti masih sangat menghormati putusan MA. Jadi tidak betul kalau pemerintah tidak menghormati, karena peraturan MA itu ada 3 opsi yang berarti masih dalam koridor," kata Fachmi Idris dalam video confference hari ini, Kamis (14/5/2020). 

-
Gedung BPJS.(ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Kenaikan Iuran BPJS

Mengacu pada Perpres 64 Tahun 2020, Presiden Jokowi memutuskan iuran BPJS Kesehatan kelas II dan kelas I naik 100 persen. Rinciannya, Iuran kelas II naik dari Rp51.000 menjadi Rp100.000 (dalam Perpres 75/2019 sebesar Rp110.000) dan iuran kelas I meningkat dari Rp80.000 menjadi Rp150.000 (dalam Perpres 75/2019 sebesar Rp160.000), yang akan berlaku efektif mulai 1 Juli 2020.

Khusus kelas III, naik dari Rp25.500 menjadi Rp35.000 per bulan mulai 1 Januari 2021. Jadi, hingga akhir tahun ini, kelas III tetap membayar dengan iuran lama karena pemerintah memberikan subsidi iuran Rp16.500 per orang per bulan. Sedangkan mulai 1 Januari 2021, kenaikan iuran terjadi karena pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengurangi subsidi dari Rp16.500 menjadi Rp7.000 per orang per bulan.

Fachmi menambahkan per 30 April 2020 pemerintah telah menanggung beban iuran BPJS Kesehatan untuk kelas III peserta PBI mencapai 132,6 juta orang. Jumlah ini lebih besar dari jumlah di tahun sebelumnya. Dengan begitu, secara nyata pemerintah berpihak kepada masyarakat yang tidak mampu atau miskin untuk memperoleh layanan kesehatan yang sama dengan masyarakat yang mampu. 

Meski di saat yang sama untuk kelas I dan II untuk peserta mandiri meningkat jumlah iurannya jika dibandingkan dengan ketentuan sebelum terbitnya Perpres 75/2019. Hal itu semata untuk menjaga agar layanan BPJS Kesehatan terus terjaga dengan baik dan menjamin keberlangsungan pelaksanaan BPJS Kesehatan dalam jangka panjang. Pasalnya ketersediaan cahsflow yang baik di internal BPJS Kesehatan akan sangat mempengaruhi pelayanan di rumah sakit yang bermitra dengan BPJS Kesehatan.

"Justru adanya Perpres ini mengembalikan nilai fundamental dalam JKN, negara justru hadir lebih besar, kosntruksi dasarnya membangun universal health coverage yang tidak mampu dibiayai pemerintah," pungkasnya


Artikel Menarik Lainnya:

 

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X