Satpol PP di Serang Razia Warung Nasi yang Buka Siang Hari Selama Bulan Puasa

- Jumat, 15 Mei 2020 | 12:14 WIB
Petugas Pol PP Kota Serang melakukan razia rumah makan yang buka siang hari selama Ramadhan di Serang, Kamis. (ANTARA/Mulyana)
Petugas Pol PP Kota Serang melakukan razia rumah makan yang buka siang hari selama Ramadhan di Serang, Kamis. (ANTARA/Mulyana)

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang melakukan razia terhadap warung nasi yang buka di siang hari pada Ramadan. Razia tersebut dijalankan berdasarkan imbauan dari Wali Kota Serang.

"Memang ada beberapa rumah makan atau warung nasi yang buka di siang hari. Jadi kami lakukan razia dan itu sudah melanggar imbauan Wali Kota Serang," ujar Kepala Satpol PP Kota Serang, Kusna Ramdani.

Razia tersebut dilakukan di 5 titik, yaitu di Ciceri, Penancangan, Pandean, Cimuncang, Palima. Dari razia tersebut, Satpol PP mengamankan barang bukti berupa tabung gas.

"Untuk sanksinya kita beri teguran adapun yang masih membandel kita akan lakukan penyitaan misalkan kompornya kita sita atau tempat duduknya," ujar Kusna.

Mereka yang mengabaikan imbauan tersebut akan diberikan sanksi tegas. Adapun aturan berjualan di Serang selama bulan Ramadan yaitu warung nasi diperbolehkan buka hanya dari jam 4 sore atau menjelang magrib hingga sahur.

Selain itu, Satpol PP juga menindak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang tidak berizin. Razia penertiban tersebut akan dilakukan secara rutin guna menciptakan suasana yang aman dan kondusif selama bulan Ramadan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X