Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mulai menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (Minol) yang masuk dalam Prolegnas Prioritas. Dimana terlebih dahulu mendengarkan pemaparan latar belakang dari Tim ahli Baleg ihwal larangan RUU Minol ini.
Salah satu tenaga Ahli Baleg, Abdullah Mansyur mengatakan, bilamana arah pengaturan RUU larangan Minol ini kepada larangan atau pengendalian hingga penegakan hukum terhadap produksi, distribusi dan perdagangan Minol, serta akibat sosialnya.
"Arah yang akan diatur dalam pengaturan minuman beralkohol, pertama larangan atau pengendalian, kemudian pembatasan minol impor dan tarif cukai yang tinggi, kemudian dukungan pengembangan minol tradisional/lokal (ekspor dan kawasan wisata/perdagangan khusus/terbatas), penegakan hukum terhadap produksi, distribusi dan perdagangan minol serta akibat sosialnya," kata Abdullah dalam rapat pleno Baleg, Senin (5/4/2021).
BACA JUGA: Viral Seorang Kakek yang Masih Sehat di Usia 100 Tahun Meski Minum Alkohol dan Merokok
Abdullah juga memaparkan materi muatan pengaturan minuman beralkohol sebagaimana yang akan ada di dalam RUU Larangan Minol ini.
Ini materi muatan sementara yang ada dalam RUU Larangan Minol:
- Definisi minuman beralkohol
- Jenis, golongan dan kadar minuman beralkohol
- Pendirian industri, produksi, perizinan dan mekanisme produksi minuman beralkohol
- Pembatasan impor minuman beralkohol
- Dukungan pengembangan minol tradisional/lokal
- Distribusi dan perdagangan minuman beralkohol
- Cukai dan pajak minuman beralkohol
- Pengawasan dan penanganan atas dampak yang ditimbulkan oleh minuman beralkohol
- Pengembangan minol untuk industri lain
- Tugas, kewenangan dan tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah
- Larangan dan sanksi
- Partisipasi masyarakat
- Ketentuan pidana
- Ketentuan penutup
Artikel Menarik Lainnya: