Mudik Lebaran 2021 Dilarang, DPR Akan Berikan Insentif Kepada Usaha Jasa Transportasi

- Rabu, 31 Maret 2021 | 09:26 WIB
Ilustrasi: Warga mudik alias pulang kampung. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)
Ilustrasi: Warga mudik alias pulang kampung. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin mendorong Kementerian Perhubungan untuk mempertimbangkan pemberian insentif bagi perusahaan jasa transportasi umum yang diyakini terdampak dengan kebijakan larangan mudik.

"Kebijakan larangan mudik jika tidak diiringi aturan terkait transportasi dikhawatirkan tidak efektif untuk menekan mobilisasi. Di sisi lain, kebijakan ini mengakibatkan perusahaan transportasi merugi. Karena itu, DPR mendorong Kemenhub untuk mempertimbangkan pemberian insentif bagi perusahaan jasa transportasi umum yang terdampak," kata Azis Syamsuddin dalam rilis, Rabu (31/03), seperti dilansir Antara.

Bukan hanya insentif, ia juga mendorong Kementerian Perhubungan segera mengeluarkan aturan soal pelarangan operasional transportasi umum untuk kegiatan mudik.

Selanjutnya, ia mengatakan, hal itu dilakukan mengingat pentingnya aturan tersebut agar upaya menekan mobilisasi masyarakat saat libur lebaran dapat berjalan secara efektif.

Selain itu, Azis juga mendorong pemerintah pusat, pemerintah daerah (Pemda), dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 untuk menjadikan hasil evaluasi libur lebaran tahun lalu dan libur awal tahun baru 2021 sebagai dasar penyusunan petunjuk teknis larangan mudik.

Sebelumnya Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan bahwa pihaknya tengah menyusun aturan pengendalian transportasi sebagai tindak lanjut pelarangan mudik.

"Kementerian Perhubungan mendukung pelarangan mudik yang didasari oleh pertimbangan untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri. Sebagai tindak lanjutnya, saat ini kami tengah menyusun aturan pengendalian transportasi yang melibatkan berbagai pihak," kata Budi Karya.

Budi mengatakan bahwa penyusunan aturan dilakukan melalui koordinasi intensif dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait khususnya Satgas Penanganan Covid 19, Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan TNI/Polri.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X