Soal RUU Minol, Anggota DPR Ini Sarankan Frasa Larangan Diganti Jadi Pengaturan

- Senin, 5 April 2021 | 16:35 WIB
Ilustrasi minuman keras. (Pexels/Sven van Bellen)
Ilustrasi minuman keras. (Pexels/Sven van Bellen)

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Santoso menyarankan agar judul Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman beralkohol diganti menjadi RUU Pengaturan Minuman Beralkohol.

Hal tersebut disampaikan Santoso saat rapat pleno Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/4/2021).

“Menurut saya sangat penting juga pihak Baleg untuk selalu mendung-dengungkan bahwa RUU ini bukan lagi RUU Larangan Minuman Beralkohol,” kata Santoso.

Kemudian, dia melanjutkan bilamana saat ini berkembang di masyarakat bahwa RUU tersebut larangan dan berarti tidak boleh mengkonsumsi minuman beralkohol lagi.

“Tapi yang jelas (RUU) pengaturan tentang minuman beralkohol,” tegasnya.

Karena itu, Santoso mendesak agar Baleg DPR RI segera mendengungkan sejatinya ini RUU Pengaturan Minuman Beralkohol. Dengan demikian orang awam pun bisa mengetahui maksud dari RUU tersebut.

Baca Juga: Ratusan Hektare Sawah di Sabu Raijua NTT Terendam Banjir

“Ini juga harus didengung-dengungkan, kenapa agar masyarakat awam mengetahui bahwa RUU ini mengatur mana yang boleh, mana yang tidak bukan melakukan pelarangan terhadap minuman beralkohol,” tegasnya.

Selain itu, ke depannya dia ingin informasi masyarakat menjadi terbelah ihwal RUU terkait pengaturan minuman beralkohol. Sehingga menimbulkan kubu pro dan kontra di masyarakat.

“Ini harus kita rumuskan di dalam RUU ini agar apa yang menjadi pro dam kontra tidak terjadi di masyarakat dan harus secara konsisten juga di DPR benar-benar melaksanakan apa yang menajdi aspirasi masyarakat,” tutup Santoso.

Selaku pimpinan rapat pleno, Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi menuturkan bilamana karena di judul Prolegnas Prioritas masih  RUU Larangan Minuman Beralkohol, maka kemudian menurutnya tenaga ahli merumuskan sesuai dengan konsepsi itu.

“Meskipun dalam perkembangannya bisa saja berubah atau memang dilarang semua. Tergantung nanti kesepakatan dan juga siapa yang para pihak kita dengarkan keterangannya," jelas Baidowi.

"Supaya RUU nanti rancangannya multi perspektif, atau memang  di Indonesia seharusnya sudah dilarang. Gitu kan bisa jadi, tapi itu masih nanti, sekarang masih permulaan,” pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X