Astaga! Media Dilarang Menyiarkan Polisi yang Lakukan Kekerasan dan Arogan, Kenapa Ya?

- Selasa, 6 April 2021 | 13:42 WIB
Polisi memukuli mahasiswa di depan kantor DPRD Sulawesi Selatan, Makassar, Selasa (24/09). - Antara/Abriawan Abhe
Polisi memukuli mahasiswa di depan kantor DPRD Sulawesi Selatan, Makassar, Selasa (24/09). - Antara/Abriawan Abhe

Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/750/Aiv/HUM.3.4.5/2021 tertanggal 5 April 2021 menuai sorotan dan bikin geger.

Bukan apa-apa, di dalam surat telegram tersebut disampaikan bahwa "Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis."

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyebut pertimbangan dikeluarkannya instruksi tersebut agar kinerja jajaran Humas Polri termasuk di wilayah-wilayah semakin baik.

"Pertimbangannya agar kinerja Polri di kewilayahan semakin baik," kata Rusdi kepada wartawan, Selasa (6/4/2021).

Menanggapi surat telegram tersebut, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane angkat bicara.

Menurutnya, tidak ada yg istimewa dari surat tersebut karena surat itu untuk internal kepolisian. Hanya saja, kata Neta, surat Kapolri itu bisa disalahgunakan oleh kalangan kepolisian untuk membatasi dan tidak memberi akses kepada pers untuk sebuah peristiwa yang menyangkut internal polri, apalagi yang bersifat negatif.

"Kapolri maupun jajarannya harus tahu bahwa pers punya hak untuk meliput, menginvestigasi dan menyiarkan laporannya asal sesuai dgn UU pers. Jadi masyarakat pers tidak perlu takut dengan adanya surat Kapolri itu. Selain itu Kapolri dan jajarannya harus tahu bahwa mereka adalah pejabat publik yg digaji dari uang rakyat, sehingga mereka tetap perlu mengakomodir pers sebagai pilar alat kontrol publik,"  kata Neta.

-
Ilustrasi polisi lakukan kekerasan. (ist)

Berikut poin lengkap isi surat telegram tersebut.

1. Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis. 

2. Tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana. 

3. Tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian. 

4. Tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan/atau fakta pengadilan. 
5. Tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan dan/atau kejahatan seksual. 

6. Menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya. 
7. Menyamarkan gambar wajah dan identitas pelaku, korban dan keluarga pelaku kejahatan yang pelaku maupun korbannya yaitu anak di bawah umur. 

8. Tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan dan/atau reka ulang bunuh diri serta menyampaikan identitas pelaku. 

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X