Malaysia Akhirnya Setuju Orang Kristen Menggunakan Kata 'Allah'

- Jumat, 12 Maret 2021 | 11:14 WIB
Malaysia (REUTERS/Lim Huey Teng)
Malaysia (REUTERS/Lim Huey Teng)

Pengadilan Tinggi Malaysia telah mengakhiri larangan selama puluhan tahun terhadap orang Kristen menggunakan kata 'Allah' untuk merujuk pada Tuhan mereka dalam teks agama.

Putusan itu datang sebagai bagian dari kasus yang dibawa oleh wanita Kristen Jill Ireland Lawrence Bill yang teks-teks religiusnya disita 13 tahun lalu karena mengandung kata 'Allah'.

Bill berpendapat bahwa melarang orang Kristen menggunakan kata Allah yang berarti 'Tuhan' dalam bahasa Arab melanggar haknya untuk menjalankan agama dan haknya atas pendidikan.

Dikutip dari Daily Mail, pada hari Rabu, seorang hakim di Pengadilan Tinggi negara itu setuju, memperbolehkan orang Kristen menggunakan kata 'Allah'.

Putusan itu membatalkan undang-undang tahun 1986 yang melarang orang Kristen menggunakan kata itu dalam publikasi atas dasar ketertiban umum.

Masalah ini sebelumnya telah menyebabkan kerusuhan hebat antara dua pertiga penduduk mayoritas Muslim Malaysia dan kelompok minoritas Kristennya.

Kasus Bill bermula pada tahun 2008 ketika Bill tiba di bandara Kuala Lumpur dengan membawa teks agama dalam bentuk CD dari Indonesia.

Kasus ini disidangkan pada 2017 dengan putusan yang semula dijadwalkan pada 2018, tetapi berulang kali ditunda karena kedua belah pihak melakukan tawar-menawar di luar pengadilan.

Penutupan virus corona semakin menunda keputusan itu, yang akhirnya disampaikan pada hari Rabu (10/3).

Umat ??Kristen di Malaysia mengatakan bahwa mereka telah menggunakan kata 'Allah' selama berabad-abad untuk menyebut Tuhan mereka.

Tetapi pihak berwenang telah menentang penggunaan istilah tersebut dalam literatur non-Muslim, dengan mengatakan hal itu dapat membingungkan Muslim dan membujuk mereka untuk pindah agama.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X