Perludem Beberkan Perbandingan Pilkada Dalam dan Luar Negeri, Termasuk Kondisi Pandeminya

- Sabtu, 3 Oktober 2020 | 12:09 WIB
Petugas KPPS menunjukkan contoh surat suara saat simulasi pemungutan suara pemilihan serentak 2020 di Jakarta, Rabu (22/7/2020). (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)
Petugas KPPS menunjukkan contoh surat suara saat simulasi pemungutan suara pemilihan serentak 2020 di Jakarta, Rabu (22/7/2020). (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) membeberkan perbedaan proses pilkada yang berlangsung di dalam dan luar negeri di masa pandemi virus corona. Perludem menilai ada perbedaan sifat negara tetangga dengan Indonesia.

"Di negara lain mereka menurunkan dulu pandemi baru pemilu, bahkan ada yang menunda karena angka pandemi naik seperti New Zealand," kata Dewan Pembina Perludem, Titi Angraini dalam diskusi yang disiarkan live di radio, Sabtu (3/10/2020).

-
Tangkapan layar diskusi virtual, perwakilan Perludem turut berkomentar. (Screenshoot).

 

Titi menyebut di Indonesia sendiri proses pilkada tetap berlangsung meski saat-saat ini angka jumlah pasien positif virus corona baru terus meningkat. Untuk di Indonesia sendiri, Perludem melihat alasan pilkada tetap berlangsung karena pemerintah tidak bisa menentukan kapan pandemi virus corona ini usai.

"KPU memutuskan menunda tahapan pilkada setelah banyak diskusi lanjut atau tidak dan keluar surat dari Ketua Gugus Tugas karena kita nggak tahu Covid sampai kapan maka pilkada bisa dilanjutkan dengan protokol kesehatan dan pembentukan peraturan yang mempertimbangkan masukan Kemenkes," beber Titi.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Sekjen DPP PPP, Achmad Baidowi mengatakan tidak ada yang salah dari keputusan presiden dan pemerintah terkait keberlangsungan proses pilkada. Sebab, kala itu dia menyebut ada tiga opsi rentan waktu dimulainya pilkada yang diserahkan ke Presiden Joko Widodo.

Jokowi disebutnya memilih waktu pada awal bulan Desember tahun ini untuk proses pilkada. Tentunya keputusan itu sudah mendengarkan masukan-masukan dari berbagai pihak.

"Ketika dihadapkan pilihan itu, pemerintah memilih tanggal 9 Desember 2020 ya tidak salah karena yang diputuskan presiden itu berdasarkan rapat. Itu dipilih dari opsi-opsi kan opsinya ada tiga hasil RDP kemudian terbit perpu yang jadi UU kemarin," kata Baidowi.

Jika pilkada ditunda hingga tahun depan dan tidak berlangsung tahun ini, dia menyebut akan menjadi kesulitan tersendiri dibeberapa daerah. Sebab, pimpinan kepala daerah diberbagai wilayah akan habis masa jabatannya dan otomatis akan digantikan oleh staf di bawah pimpinan tersebut.

"Yang diperhatikan pikada ditunda tapi ada 200 kepala daerah akan dijabat PLT, PJH itu tentunya problem. Misal di 1 provinsi ada 10 pilkada misalnya Jawa Timur itu ada 19 pilkada. Kalau 19 itu dijabat oleh PLT ya habis orangnya," pungkas Baidowi.
 

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X