Belasan Remaja Pelaku Tawuran Dihukum Cium Kaki Orangtua

- Jumat, 2 Oktober 2020 | 23:00 WIB
Para pelaku tawuran dibina dengan bersimpuh di kaki orangtuanya di Polsek Palmerah, Jakarta. (Foto: ANTARA/Devi Nindy)
Para pelaku tawuran dibina dengan bersimpuh di kaki orangtuanya di Polsek Palmerah, Jakarta. (Foto: ANTARA/Devi Nindy)

Isak tangis terlihat dari wajah orangtua para remaja pelaku tawuran di Gang Mawar, Kota Bambu Utara, Palmerah, Jakarta Barat, belum lama ini. Tangis itu pecah saat para remaja itu diminta mencuci hingga bersimpuh mencium kaki orangtuanya.

Kapolsek Palmerah Jakarta Barat Kompol Supriyanto mengatakan, sedikitnya 18 remaja pelaku tawuran mendapatkan hukuman pembinaan dari Polsek Palmerah berupa bersimpuh pada kaki orang tuanya, melafalkan Pancasila, hingga hormat kepada Bendera Merah Putih.

"Supaya mereka termenung dan jiwa nasionalismenya tumbuh, sekaligus memperingati Hari Kesaktian Pancasila. Mereka juga mencuci kaki orang tua masing-masing  agar teringat bagaimana mereka dirawat," kata Supriyanto seperti dilansir ANTARA, baru-baru ini.

 

-
Para pelaku tawuran diberi pembinaan dengan memberi hormat pada bendera. (Foto: ANTARA/Devi Nindy)

Supriyanto menjelaskan para pelaku tawuran yang ditangkap kebanyakan anak berusia 14-18 tahun. Ada pula yang masih berstatus pelajar.

Tawuran dipicu oleh saling ledek di media sosial Instagram. Aksi tawuran tersebut ditampilkan dalam siaran langsung di Instagram untuk kebutuhan eksistensi.

"Aksi tawuran mereka dapat dilacak melalui Unit Intel Polsek Palmerah," kata Supriyanto.

Para pelaku tawuran tidak diproses hukum dan dikembalikan pada orang tuanya. Sejumlah orangtua pelaku menangis terisak saat anaknya meminta ampun sambil bersimpuh.

Para pelaku tawuran kedapatan membawa senjata tajam berupa celurit, gergaji, parang, serta petasan yang tergeletak di lokasi kejadian.

Supriyanto mengungkap tawuran di antara anak muda kelurahan Kota Bambu Utara dan Jatipulo sudah terjadi berulang kali.

"Ada yang saling melempar batu, saling pukul dan beberapa waktu sebelumnya terjadi tindak pidana penganiayaan hingga luka dan meninggal dunia," ujar Supriyanto.

Kasus-kasus tersebut sudah ditangani Polsek Palmerah hingga para tersangka menjalani sidang di pengadilan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X