Menteri Kelautan dan Perikanan RI Edhy Prabowo mempersilakan warga Buton, Sulawesi Tenggara, menjual pulau di daerah itu.
Namun dengan syarat, pembeli pulau merupakan investor Indonesia. Bukan asing.
"Jual beli pulau di Buton oleh warga di sana boleh saja. Asal pulau itu dijual untuk investor Indonesia, bukan untuk orang asing," ujar Edhy kepada wartawan di Ambon, Maluku, Senin (31/8/2020).
Edhy mengatakan, terdapat larangan penjualan pulau yang diatur dalam undang-undang.
Namun, kata dia, penjualan dibolehkan demi kepentingan investasi.
Namun sekali lagi, Edhy mengingatkan bahwa penjualan pulau itu hanya berlaku untuk Warga Negara Indonesia.
Pulau dilarang djual kepada Warga Negara Asing.
"Itu enggak boleh. Kalau pulau di Buton dijual selain orang Indonesia dilarang. Kita akan pastikan siapa pembelinya. Yang pasti, saya menjamin kalau pembeli Warga Negara Asing haram hukumnya," ujar Edhy.
Kabar mengenai praktik jual beli pulau di Buton membuat heboh lantaran muncul dalam situs online.
Pulau yang dijual tersebut adalah Pulau Pendek. Pulau tersebut hanya dihuni oleh pasangan suami istri yang sudah berusia lanjut.
Edhy pun mengaku telah mengirim tim ke Pulau Pendek, Buton, Sulawesi Tenggara, guna mencari informasi lebih lanjut mengenai jual beli pulau tersebut.
"Nanti saya cek," ujar Edhy.
Artikel Menarik Lainnya:
- Donasi untuk Covid-19, IU Sumbang Rompi Es untuk Staf Medis di Musim Panas
- Wanita ini Pura-pura Pingsan Setelah Ketahuan Mencuri Bedak, Bikin Netizen Heran
- Gokil! Meski Hampir Terjatuh Saat Main SkateBoard, Pria ini Bisa Bangkit dengan Gaya