Apa Alasan Kementan Mencabut Ganja dari Daftar Tanaman Obat Binaan?

- Sabtu, 29 Agustus 2020 | 18:52 WIB
Ganja (REUTERS/Darren Staples)
Ganja (REUTERS/Darren Staples)

Kementerian Pertanian (Kementan) sebelumnya menetapkan ganja (Cannabis sativa) sebagai salah satu komoditas tanaman obat.

Ketetapan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian yang ternyata ditandatangani Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sejak 3 Februari.

Namun, kini Kementan menyatakan mencabut penetapan ganja sebagai tanaman obat. Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Tommy Nugraha mengatakan bahwa Mentan berkomitmen penuh memberantas penyalahgunaan narkoba.

Kepmentan itu dicabut untuk dikaji kembali serta dilakukan revisi setelah berkoordinasi dengan BNN, Kemenkes, dan LIPI. Inilah pernyataan lengkap Kementan terkait pencabutan ganja dalam daftar tanaman obat binaan Kementan:

1. Tanaman ganja adalah jenis tanaman psikotropika dan selama ini telah masuk dalam kelompok tanaman obat sejak tahun 2006 dengan Kepmentan 511/2006.

Pada tahun 2006, pembinaan yg dilakukan adalah mengalihkan petani ganja untuk bertanam jenis tanaman produktif lainnya, dan memusnahkan tanaman ganja yang ada saat itu.

2. Pengaturan ganja sebagai kelompok komoditas tanaman obat, hanya bagi tanaman ganja yang ditanam untuk kepentingan pelayanan medis dan atau ilmu pengetahuan,  dan secara legal oleh UU Narkotika. 

3. Saat ini belum dijumpai satu pun petani ganja yang menjadi petani legal, dan menjadi binaan Kementan.

 4. Pada prinsipnya Kementerian memberikan ijin usaha budidaya pada tanaman sebagaimana dimaksud pada Kepmentan 104/2020, namun dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan.

 5. Penyalahgunaan tanaman menjadi bagian tersendiri dan tentunya ada pengaturannya tersendiri. Di dalam Undang-Undang No 13 Thn 2010 ttg Hortikultura menyebutkan di Pasal 67 (1) Budidaya jenis tanaman hortikultura yang merugikan kesehatan masyarakat dapat dilakukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.

6. Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo konsisten dan berkomitmen mendukung pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Kepmentan 104/2020 tersebut  sementara akan dicabut untuk dikaji kembali dan segera dilakukan revisi berkoordinasi dng stakeholder terkait (BNN, Kemenkes, LIPI).

7. Komitmen Mentan SYL dalam hal ini diantaranya memastikan pegawai Kementan bebas narkoba, serta secara aktif melakukan edukasi bersama BNN (Badan Narkotika Nasional) terkait pengalihan ke pertanian tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan, pada daerah-daerah yang selama ini  menjadi wilayah penanaman ganja secara ilegal.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X