Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis Gilang Aprilian Nugraha Pratama atau Gilang "bungkus" yang dikenal dalam kasus "fetish kain jarik" dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara karena terbukti melakukan kekerasan dan tindakan cabul.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Gilang Aprilian Nugraha Pratama, selama 5 tahun 6 bulan," kata ketua majelis hakim Khusaini saat membacakan amar putusan, di Ruang Tirta I, PN Surabaya, Rabu (3/3/2021) dikutip dari Antara.
Atas putusan tersebut, Gilang melalui penasihat hukumnya Bambang Soegiarto belum menyatakan sikap alias pikir-pikir. "Pikir-pikir majelis," kata Bambang setelah koordinasi dengan terdakwa.
Hal senada juga dikatakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Akbar dari Kejaksaan Tanjung Perak. "Pikir-pikir mulia," ucap-nya.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 8 tahun denda Rp50 juta, subsider 6 bulan penjara.
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari posting-an korban W yang merupakan adik tingkat Gilang. Merasa dilecehkan, kemudian W mengunggah screenshot percakapannya dengan Gilang.
Dengan berkedok penelitian, terdakwa yang saat itu duduk di semester 10 FIB Unair memerintah W agar mau membungkus tubuhnya serta temannya menggunakan kain jarik.
Setelah tubuh W dan rekannya dibungkus, Gilang menyuruh salah satu dari mereka untuk merekam tubuh yang telah dibungkus tadi menggunakan ponsel.
Ternyata W dan rekan-nya, baru sadar kalau dirinya menjadi korban pelecehan seksual "fetish kain jarik" yang membuat Gilang merasa terangsang ketika melihat tubuh seseorang dibalut kain bermotif batik menyerupai pocong.