Tak Terima Dipecat Partai Demokrat, Jhoni Allen Gugat AHY

- Rabu, 3 Maret 2021 | 13:46 WIB
Jhoni Allen Marbun gugat AHY. (photo/Facebook/Ale-ale Jhoni Allen Marbun)
Jhoni Allen Marbun gugat AHY. (photo/Facebook/Ale-ale Jhoni Allen Marbun)

Jhoni Allen Marbun tak terima dipecat oleh Partai Demokrat. Untuk itu, ia menggugat Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke pengadilan.

Sebagaimana dilihat INDOZONE dari sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/3/2021), gugatan Jhoni Allen terdaftar dengan nomor perkara 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.pst dan diajukan pada Selasa 2 Maret 2021.

Diketahui bahwa pihak yang digugat adalah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Teuku Riefky Harsya dan Hinca Pandjaitan. Dalam gugatan itu, Jhoni meminta Majelis Hakim membatalkan pemecatannya sebagai Kader Partai Demokrat.

"Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 Tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara drh. Jhoni Allen Marbun,MM," tulis petitum sebagaimana dikutip Indozone dari SIPP PN Jakarta Pusat, Rabu (3/3/2021).

INDOZONE sudah mencoba mengkonfirmasi Jhoni Allen ihwal gugatan yang dilayangkannya kepada AHY, Teuku Riefky dan Hinca Pandjaitan ihwal pemecatannya. Namun belum mendapatkan respon hingga berita ini diturunkan.

Sebelumnya diketahui Partai Demokrat resmi melakukan pemecatan terhadap sejumlah kader yang terlibat di dalam isu upaya kudeta terhadap jabatan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Adapun kader-kader Partai berlambang Mercy yang dipecat adalah Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, Ahmad Yahya dan Marzuki Alie.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X