Minta Restu Nikah, Gadis 17 Tahun di Tuban Malah Diperkosa Ayah Kandungnya yang Duda

- Minggu, 1 November 2020 | 17:03 WIB
Nur Kholis (47) ayah bejat yang tega memperkosa anak kandungnya yang minta izin menikah. (Instagram Polres Tuban)
Nur Kholis (47) ayah bejat yang tega memperkosa anak kandungnya yang minta izin menikah. (Instagram Polres Tuban)

Betapa bejat dan biadabnya Nur Kholis. Duda 47 tahun itu tega memperkosa anak gadisnya, Kamila (17 tahun, bukan nama sebenarnya) berkali-kali untuk melampiaskan nafsu birahinya.

Yang lebih tragis, sang anak ternyata meminta izin padanya untuk menikah dengan kekasihnya. Namun, alih-alih diberinya restu, bapak biadab itu malah menyetubuhi anak gadisnya itu.

Kasus ini terjadi di Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, belum lama ini.

Berdasarkan keterangan Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono, Nur Kholis tadinya sudah menikah dua kali. Namun keduanya telah meninggal dunia. Istri keduanya meninggal pada tahun 2015. Artinya, sudah empat tahun dia menduda.

Tak cuma sekali dua kali, Nur Kholis bahkan sudah menyetubuhi anaknya sekurang-kurangnya enam kali, dalam waktu terpisah.

"Pencabulan dilakukan seorang ayah kepada anak kandungnya sendiri dan sudah lebih dari 6x. Kegiatan bejat itu dilakukan sang ayah lantaran ditinggal oleh istri meninggal dunia. Aksi terbongkar lantaran ada warga yang merekam kegiatan asusila tersebut dan melaporkannya ke Polsek Singgahan," tulis akun Instagram Polres Tuban.

Terakhir, saat sang anak yang datang dari Kecamatan Senori untuk meminta restunya untuk menikah, Nur Kholis lagi-lagi menerkam putrinya itu.

Korban sendiri diketahui tinggal bersama neneknya semenjak ibunya meninggal dunia. Jarang bertemu anaknya itu membuat Nur Kholis menganggap sang darah dagingnya seperti wanita lain yang bukan anaknya.

Di kantor polisi usai ditangkap, Nur Kholis, sebagaimana para predator lainnya, mengaku menyesali perbuatannya.

Atas apa yang telah diperbuatnya, Nur Kholis dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Siang tadi (30/10/2020) Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono, S. I. K., S. H., M. H. meminpin press release ungkap kasus di Polres Tuban. Ada 2 kasus yang dirilis hari ini, kasus pencabulan dan kasus Narkoba. Pencabulan dilakukan seorang ayah kepada anak kandungnya sendiri dan sudah lebih dari 6x. Kegiatan bejat itu dilakukan sang ayah lantaran ditinggal oleh istri meninggal dunia. Aksi terbongkar lantaran ada warga yang merekam kegiatan asusila tersebut dan melaporkannya ke Polsek Singgahan. Selain itu ada 14 kasus Narkoba dengan 15 tersangka. 5 kasus penyalahgunaan Sabu dengan 6 tersangka dan 9 kasus penyalahgunaan obat daftar G dengan 9 tersangka. Selengkapnya... https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-5235314/datang-minta-izin-menikah-anak-kandung-ini-malah-disetubuhi-bapak-sendiri @pradya_suara @kabupatentuban @tubanviral @tubanbanget @tubannow @exploretuban @info_tuban @lingkarantuban @polisi_indonesia @polisipromoter @jatimpemprov @alumni_akpol_ @tuban_kelinian @cicpoldajatim @mediainformasiorangtubanjatim @infojatim @sanika_satyawada_2000_official @humaspoldajatim @divisihumaspolri @polisi_humanis_promoter @_polisipromoter @wicaksonoruruh @tamami1946 @andiyudhapranata

A post shared by POLRES TUBAN TERKINI ???????? (@polrestubanterkini) on

Artikel Menarik Lainnya:

 

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X