Antisipasi Puncak Arus Balik, Jalur Darat Jadi Fokus Utama

- Sabtu, 30 Mei 2020 | 09:27 WIB
Polisi berjaga-jaga memeriksa kendaraan yang lewat jalur darat.(INDOZONE/Arya Manggala)
Polisi berjaga-jaga memeriksa kendaraan yang lewat jalur darat.(INDOZONE/Arya Manggala)

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menyiapkan langkah antisipasi menghadapi adanya potensi lonjakan arus balik pada masa pasca Idulfitri 1441 Hijriyah. Diprediksi terjadi antara hari ini, Sabtu, 30 Mei 2020 hingga 1 Juni 2020.

"Kami bersama stakeholder terkait telah menyiapkan langkah-langkah antisipasi adanya potensi lonjakan arus balik, dengan mengacu pada Permenhub 25/2020, SE Gugus Tugas 5/2020 dan Pergub DKI Jakarta 47/2020. Fokus kami adalah pengawasan potensi puncak arus balik khususnya yang melalui jalur darat," kata Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati di Jakarta, Sabtu (30/5/2020).

Adita mengungkapkan, ada tiga hari yang diprediksi terjadi puncak arus balik yaitu pada 30-31 Mei 2020 dan 1 Juni 2020, karena waktu tersebut merupakan hari libur yang biasa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk melakukan perjalanan arus balik dari kampung halaman ke kota besar seperti Jakarta, setelah sebelumnya merayakan hari raya Idulfitri di kampung halaman serta bersiap kembali untuk bekerja.

"Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk melarang kegiatan mudik dan balik, serta meminta masyarakat untuk menunda dulu keinginannya kembali ke Jakarta jika tidak memiliki kepentingan mendesak, dalam rangka mencegah kembali terjadi penyebaran Covid-19 di Jakarta," jelasnya.

Karena itu, lanjut Adita, Kemenhub bersama tim gabungan melakukan pengetatan pengawasan untuk memastikan orang-orang yang melakukan perjalanan adalah hanya mereka yang memenuhi kriteria dan syarat yang ditentukan sesuai Surat Edaran (SE) Gugus Tugas dan Pergub DKI Jakarta 47/2020 tentang Surat Izin Keluar/Masuk DKI Jakarta (SIKM).

-
Tak hanya polisi, dishub juga turun mengawasi arus mudik.(INDOZONE/Febio Hernanto)

Kemenhub juga memprediksi kendaraan yang akan melakukan perjalanan pada arus balik tahun 2020 sebesar 284.892 kendaraan mobil dan 814.835 sepeda motor mulai dari H+1 atau 26 Mei hingga H+6 atau 31 Mei 2020. Sementara pada arus balik tahun 2019, tercatat sebanyak 2.260.859 kendaraan mobil dan 554.488 sepeda motor.

"Dari prediksi tersebut, disatu sisi jumlah kendaraan mobil jumlahnya menurun sangat signifikan dibanding tahun lalu. Namun untuk sepeda motor diprediksi terjadi peningkatan yang cukup signifikan," ungkapnya.

Dia menambahkan, guna mengantisipasi itu, Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Darat telah berkoordinasi secara intensif dengan berbagai stakeholder terkait dalam melakukan penyekatan di sejumlah titik di cek poin yang berada di sejumlah ruas jalan, termasuk ke jalan-jalan kecil atau tikus. Mulai Kemenkes, TNI-POLRI, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan lainnya.

"Penyekatan yang dilakukan pada jalur-jalur utama arus balik yang menuju ke wilayah Ibu Kota Jakarta dari berbagai daerah seperti: Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Banten, dan juga di jalur-jalur tikus," sambungnya.

Kemudian, lanjut dia,  penyekatan secara khusus juga dilakukan di 11 titik untuk pengecekan kepemilikian surat izin keluar masuk (SIKM) DKI Jakarta, di antaranya di Kabupaten Tangerang 4 titik (di Jalan Syekh Nawawi, Gerbang Tol Cikupa, Jalan Raya Serang, Jalan Raya Maja), di Kabupaten Bogor 4 titik (Jalan Jasinga, Jalan Ciawi-Cianjur, Jalan Ciawi-Sukabumi, Jalan Raya Tanjung Sari), dan di Kabupaten Bekasi 4 titik (Jalan Raya Pantura (Kedung Waringin), Jalan Inspeksi Kalimalang, dan Ruas Tol Cikarang Km 47 arah Jakarta). Semua itu dilakukan agar arus mudik tetap terkendali.

Selanjutnya, Kemenhub juga melakukan pemeriksaan ketat oleh tim gabungan yang berada di simpul-simpul transportasi baik di terminal, pelabuhan, bandara, dan stasiun, untuk memastikan orang-orang yang bepergian adalah orang yang memenuhi kriteria dan syarat sesuai ketentuan dari SE Gugus Tugas dan memiliki Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) bagi masyarakat yang bepergian keluar/masuk DKI Jakarta.

"Untuk pengawasan di simpul-simpul transportasi telah dilakukan penambahan personil tim gabungan agar pemeriksaan persyaratan dokumen para calon penumpang dapat berjalan dengan lebih lancar dan memastikan orang-orang yang bepergian adalah yang memenuhi kriteria dan syarat sesuai ketentuan dari SE Gugus Tugas dan SIKM bagi penumpang yang akan keluar atau masuk DKI Jakarta," tandasnya.


Artikel Menarik Lainnya:

 

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X