Buntut Heboh Kapolsek Nyabu, Kapolri Instruksikan Jajarannya Lakukan Tes Urine Massal

- Jumat, 19 Februari 2021 | 19:52 WIB
Tes urine anggota polisi di Polda Metro Jaya. (Dok Humas Polda Metro Jaya).
Tes urine anggota polisi di Polda Metro Jaya. (Dok Humas Polda Metro Jaya).

Pasca merebaknya kasus Kapolsek nyabu bareng belasan anggotanya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengambil sikap tegas dengan mengeluarkan surat telegram rahasia (STR).

Isi dari STR tersebut berisi perintah agar para Kapolda melakukan pengecekan urine masal kepada para anggota hingga meminta Propam melakukan pengawasan ketat.

STR tersebut tertuang pada nomor ST/331/II/HUK.7.1/2021 dan dikeluarkan langsung oleh Kapolri. STR tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Pol Ferdy Sambo.

Irjen Sambo menyebut isi STR itu tidak hanya seputar perintah tes urine untuk anggota. Dia menyebut ada instruksi lain yang disampaikan oleh Kapolri.

"(Isi STR) bukan hanya tes urine, tapi ada yang lain," kata Irjen Sambo saat dihubungi Indozone, Jumat (19/2/2021)

BACA JUGA: Kompol Yuni Dipecat Gegara Nyabu, Ini Sosok Kapolsek Astana Anyar yang Baru

Isi STR tersebut memerintahkan Kapolda untuk mengantisipasi adanya anggota yang mengkonsumsi narkotika seperti halnya Kompol Yuni. Kapolri juga memerintahkan jajaran Propam untuk melakukan pengawasan internal dengan ketat.

Berikut isi STR Kapolri:

Dalam rangka mencegah, tidak terulang kembali kejadian lahgun narkoba yang melibatkan anggota Polri, maka diperintahkan ulang kembali kepada para KA untuk melakukan langkah-langkah:

  1. Segera melaksanakan tes urine kepada seluruh anggota Polri di setiap satker/satwil jajaran guna mencegah dan mengetahui terjadinya lahgun narkoba serta melaporkan pelaksanaannya.
  2. Deteksi dini lahgun narkoba dengan melakukan penyelidikan dan pemetaan anggota yang terindikasi terlibat penyalahgunaan narkoba.
  3. Penguatan giat binrohtal dan arahan pimpinan pada saat apel kesatuan maupun giat terhadap anggita tentang dampak negatif dan bahaya lahgun narkoba serta sanksi bagi yang melanggar
  4. Memberikan pembinaan dan waskat secara berjenjang terhadap anggota yang terindikasi sebagai korban penyalahgunaan narkoba dengan cara rehabilitasi dengan koordinasi fungsi terkait.
  5. Memperkuat dan memperketat kedisiplinan dan ketertiban di lingkungan Polri sebagai upaya untuk terus menjaga komitmen dan integritas anggota.
  6. Melaksanakan razia di tempat tertentu yang diprediksi sebagai tempat lahgun narkoba yang melibatkan anggota Polri.
  7. Memperkuat aspek pengawasan internal dan pembinaan yang dilakukan oleh atasan langsung maupun rekan kerja dalam upaya pencegahan dini lahgun narkoba berupa kepedulian terhadap anggota yang mulai berperilaku negatif seperti malas apel, kinerja menurun, tidak memperhatikan penampilan perorangan, menutup diri terhadap lingkungan, emosional dan terjadi konflik rumah tangga.
  8. Meningkatkan koordinasi antara fungsi reserse, narkoba, BNN, BNNP, BNNK, Pom TNI dalam hal pengungkapan lahgun narkoba yang melibatkan anggota TNI/Polri.
  9. Memberikan reward terhadap anggota yang berhasil ungkap jaringan narkoba yang melibatkan anggota PNS/Polri dan punishment terhadap anggota yang menyimpan, mengedarkan, mengkonsumsi narkoba dan terlibat jaringan organisasi narkoba serta memfasilitasi atau menyalahgunakan wewenang dan jabatan dalam membekingi lahgun dan peredaran gelap narkoba.
  10. Tidak memberikan toleransi kepada pers yang lahgun narkoba atau terlibat langsung dalam peredaran narkoba dengan cara diberikan tindakan tegas berupa pemecatan dan pemidanaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  11. Melaksanakan percepatan untuk segera menerbitkan kep PTDH terhadap personel yang sudah diputus berupa rekomendasi PTDH PD sidang KEPP terkait lahgun dan peredaran gelap narkoba.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X