Pemerintah Bantah Tolak Revisi UU Pemilu Demi Muluskan Karir Politik Gibran di Pilgub DKI

- Rabu, 17 Februari 2021 | 09:58 WIB
Presiden Jokowi dan putranya, Gibran Rakabuming Raka (ANTARA FOTO/Rachman)
Presiden Jokowi dan putranya, Gibran Rakabuming Raka (ANTARA FOTO/Rachman)

Mensesneg Pratikno mengatakan pemerintah menolak revisi UU Pemilu bukan untuk memuluskan karir politik putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka yang saat ini menjadi Wali Kota terpilih Solo.

"Mas Gibran masih jualan martabak pada tahun 2016 jadi pengusaha, tidak ada kebayang juga kan maju sebagai wali kota saat itu. Jadi sekali lagi itu anu lah jangan dihubung-hubungkan dengan itu semua sama sekali," kata Pratikno, dikutip Rabu (17/2/2021).

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah menolak revisi UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota

Pemerintah menolak pilkada digelar serentak di tahun 2022 dan 2023. Banyak pihak mengatakan jika pemilu dan pilkada hanya digelar serentak di 2024, yang diuntungkan adalah kepala daerah yang menang Pilkada 2020, termasuk Gibran yang bisa mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2024.

Pratikno juga membantah penolakan revisi UU tersebut terkait Anies Baswedan yang akan mengakhiri masa jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 2022.

"Tidaklah, saat undang-undang ditetapkan pada 2016 Pak Gubernur DKI saat itu masih menjadi Mendikbud, jadi tidak ada hubungannya lah itu, sama sekali tidak ada hubungannya, justru jangan dibalik-balik juga," ungkap Pratikno.

Ia meminta jangan ada pihak-pihak yang berupaya meminta perubahan UU Pemilu untuk tujuan tertentu.

"Kan UU sudah ditetapkan kok tidak jadi dijalankan?" kata Pratikno.

Namun, jika UU ini tidak direvisi, maka penyelenggara pemilu akan merasakan beban yang sangat berat karena harus melaksanakan enam jenis pemilihan.

Mulai dari pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, kepala daerah, dan DPD sekaligus.

Jika pilkada juga tetap dilaksanakan pada 2024, banyak jabatan kepala daerah yang berakhir masa jabatannya di 2022 dan 2023, sehingga harus diisi oleh pelaksana tugas (Plt) yang ditunjuk oleh pemerintah.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X